Bantuan Subsidi Upah

Wajib Tahu! Link Resmi dan Tahapan Cek Penerima BSU 2025: Pastikan Dana Rp600 Ribu Masuk Rekeningmu

Bagi pekerja yang menanti Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, penting untuk terus memantau status pencairan dana.

Editor: Wawan Akuba
BPJS
BSU 2025 Cair Juni! Cek Statusmu Sekarang: Panduan Lengkap via Website BPJS Ketenagakerjaan & JMO. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bagi pekerja yang menanti Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, penting untuk terus memantau status pencairan dana.

Bantuan sebesar Rp600.000 ini, yang diberikan sekaligus untuk periode Juni dan Juli, ditujukan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau setara UMK/UMP.

Proses pengecekan status penyaluran dapat dilakukan melalui link resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan terus mengupayakan penyaluran BSU ini.

Meski banyak keluhan terkait situs Kemnaker yang sulit diakses setelah notifikasi 'lolos verifikasi awal', ini karena sistem sedang disiapkan untuk menampilkan status pencairan dan update data rekening.

Link Resmi dan Cara Cek Status Penerima BSU 2025

• Langkah awal untuk memastikan Anda masuk kriteria adalah dengan mengecek status melalui link atau aplikasi JMO.

• Cara Cek via Website BPJS Ketenagakerjaan:

• Buka link https://www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

• Klik "Cek Status Calon Penerima BSU".

• Gulir ke bawah hingga menemukan bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU".

• Isi semua kolom data diri: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Pastikan data benar.

• Klik "Lanjutkan".

Jika Anda berhasil masuk kriteria, akan muncul laman update rekening. Lengkapi rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI, dan BTN).

Pastikan muncul pemberitahuan "Pembaruan Rekening Berhasil. Selanjutnya Data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025."

Tunggu dan cek secara berkala hingga muncul pemberitahuan dana bantuan telah dikirim. Cek juga melalui pesan atau email.

Jika Anda gagal, akan mendapatkan notifikasi "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)" karena tidak memenuhi kriteria Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Cara Cek via Aplikasi JMO:

• Unduh aplikasi JMO di HP Anda.

• Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon.

• Setelah berhasil login.

• Gulir ke bawah hingga menemukan banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".

• Isi data seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.

• Klik "Lanjutkan".
 
Jadwal dan Tahapan Pencairan BSU 2025

Berdasarkan pernyataan Kemnaker dan informasi dari Instagram BPJS Ketenagakerjaan, pencairan BSU 2025 dimulai pada bulan Juni.

Proses akan terus berlanjut hingga seluruh pekerja yang berhak menerima mendapatkan dana bantuan.

Tanggal pasti pencairan tidak bisa ditentukan karena ada beberapa proses yang harus dilalui, terutama bagi pekerja yang mengalami kendala update data.

Kepastian dana masuk rekening dapat dipantau melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Instagram resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemberitahuan melalui email atau pesan.

Tahapan Pencairan Dana BSU 2025 (Merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 7):

Data calon penerima BSU bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima.

Data yang telah diverifikasi dan validasi ditulis dalam bentuk daftar calon penerima BSU.

Daftar calon penerima akan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada menteri.

KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima.

Berdasarkan penetapan, KPA memberikan surat perintah membayar langsung kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan bantuan kepada penerima melalui bank Himbara atau bank penyalur.

Kriteria Penerima BSU 2025

Untuk menjadi penerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi kriteria berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan kepemilikan NIK.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota kepolisian.

Aktif keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Maksimal gaji Rp3,5 juta per bulan atau maksimal UMP/UMK.
Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada anggaran berjalan.

Memiliki rekening aktif pada bank Himbara atau bank penyalur.
Semoga informasi ini membantu Anda dalam memantau status pencairan BSU 2025!

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved