Berita Viral Nasional

Terbongkar Lewat Video Viral, Seorang Buruh Ditangkap Polisi atas Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur

Seorang buruh berinisial RF (25), warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berhasil ditangkap aparat kepolisian atas

Editor: Wawan Akuba
TribunNews
ASUSILA - RF (25), warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur pada Selasa (17/6/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang buruh berinisial RF (25), warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berhasil ditangkap aparat kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan ini dilakukan setelah beredarnya video yang diduga menampilkan perbuatan tercela tersebut.

Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, RF ditangkap di kediamannya pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Perbuatan Asusila Berulang di Perkebunan

RF sebelumnya dilaporkan oleh warga karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun berinisial FSN, yang disebut-sebut sebagai teman dekatnya.

"Diduga tindakan tersebut sudah dilakukan beberapa kali di wilayah perkebunan sekitar Pekon Waringinsari Barat," ujar Johannes, Rabu (18/6/2025).

Kasus ini terungkap setelah sebuah video yang diduga menampilkan tindakan asusila tersebut beredar di lingkungan sekolah korban.

Pihak sekolah kemudian memanggil korban untuk dimintai keterangan. Dari hasil pendalaman, FSN akhirnya mengakui telah menjadi korban dalam video tersebut.

"Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut merasa keberatan dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Pringsewu," beber Johannes.

Saat ini, RF ditahan di Mapolres Pringsewu dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

Ia dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Imbauan Polisi: Waspada Pergaulan dan Pengawasan Orang Tua

Menyikapi kasus ini, Johannes mengimbau para remaja, khususnya perempuan, agar lebih waspada dalam menjalin hubungan.

"Kami mengingatkan kepada para remaja untuk tidak mudah percaya dan jangan sembarangan berbagi foto atau melakukan komunikasi yang bersifat pribadi, apalagi sampai terekam. Ini bisa membahayakan diri sendiri dan menimbulkan dampak jangka panjang," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved