Berita Viral

Ngaku Tak Pernah Hitung, Bendahara di RS Curup Ludeskan Rp516 Juta untuk Judi Online dan Foya-foya

Seorang bendahara di salah satu rumah sakit ini tertangkap. Bendahara ini ternyata sering kali meraup cuan dari hasil korupsi.

TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
GELAPKAN UANG - RH (29) warga Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur saat digiring personel Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. Mantan bendahara RS Annisa Curup ini menggelapkan uang hingga Rp 516 juta. 

Ia justru menyusun skema penggelapan secara bertahap. 

Namun, dari hasil audit keuangan terakhir yang dilakukan oleh pihak manajemen RS Annisa Curup, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan kondisi riil di lapangan.

"Dari audit tersebut, ditemukan total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku mencapai Rp516 juta," lanjut Kanit.

Atas temuan tersebut, RH kemudian dilaporkan ke Polres Rejang Lebong pada Februari 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, RH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Uang hasil penggelapan itu digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi yang bersifat konsumtif, termasuk berjudi secara online dan kegiatan foya-foya lainnya.

"Betul, untuk kepentingan pribadi, tapi kebanyakan habis untuk judi online," tutup Kanit.

Pengakuan Pelaku

Dalam keterangannya kepada penyidik, RH mengaku menggunakan sebagian besar dana itu untuk berjudi secara online. 

Selain untuk judi, uang hasil penggelapan juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti kebutuhan sehari-hari.

RH mengungkapkan, aksinya dilakukan secara bertahap, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per hari. 

Praktik ini berlangsung selama masa jabatannya sebagai bendahara, hingga seluruh uang yang digelapkan habis tanpa sisa.

"Sebagian besar uangnya saya gunakan untuk judi online," ujar RH kepada penyidik.

Ia juga mengaku tidak pernah menghitung secara pasti jumlah uang yang telah diambilnya, karena uang diambil secara bertahap.

 Setelah memalsukan laporan keuangan, RH langsung menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online.

Halaman
1234
Sumber: TribunJatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved