Bantuan Sosial
Penebalan Bansos Resmi Disalurkan: Siap-Siap Cek Nama Anda di Aplikasi Cek Bansos
Sebanyak 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipastikan menerima tambahan bantuan sebesar Rp400 ribu, yang diberikan dalam dua tahap.
Editor:
Minarti Mansombo
SHUTTERSTOCK via kompas.tv
BANTUAN SOSIAL-Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menyalurkan penebalan bantuan sosial (bansos) sembako mulai Juni 2025. Sebanyak 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipastikan menerima tambahan bantuan sebesar Rp400 ribu, yang diberikan dalam dua tahap untuk bulan Juni dan Juli.
"Sebelumnya ditengarai penyaluran bansos banyak yang tidak tepat sasaran, strategi Presiden Prabowo adalah dengan memperbaiki data lewat DTSEN sesuai Inpres No. 4 Tahun 2025," jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul juga menegaskan bahwa anggaran bantuan sosial tidak dialihkan ke anggaran sekolah rakyat.
Namun sebaliknya presiden menambah anggaran bansos melalui penebalan bansos.
"Presiden merintahkan kepada kita dari awal tidak mengubah anggaran bansos dan malah ditambah sama presiden, yang jadi penting itu buat kita adalah bansos lebih tepat sasaran," paparnya.
Cara Cek Penebalan Bansos
1. Lewat Laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan;
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat;
- Ketik ulang kode huruf/captcha;
- Klik tombol "CARI DATA";
- Nantinya sistem akan menampilan nama penerima bansos yang terdaftar.
2. Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Download aplikasi Cek Bansos di PlayStore;
- Buka aplikasi, lalu pilih "Buat Akun" jika belum memiliki akun;
- Isi data lengkap seperti nama, NIK, alamat, email, dan kata sandi;
- Unggah foto KTP dan swafoto;
- Klik "Buat Akun Baru";
- Lakukan verifikasi email (jika diminta);
- Setelah berhasil masuk, buka menu "Profil" untuk melihat jenis bantuan yang diterima.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Tags
Penebalan Bansos Resmi Disalurkan
bantuan sosial
Presiden Prabowo Subianto
Penebalan Bantuan Sosial
Keluarga Penerima Manfaat
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.