Bantuan Sosial
Penebalan Bansos Resmi Disalurkan: Siap-Siap Cek Nama Anda di Aplikasi Cek Bansos
Sebanyak 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipastikan menerima tambahan bantuan sebesar Rp400 ribu, yang diberikan dalam dua tahap.
TRIBUNGORONTALO.COM-Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menyalurkan penebalan bantuan sosial (bansos) sembako mulai Juni 2025.
Sebanyak 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipastikan menerima tambahan bantuan sebesar Rp400 ribu, yang diberikan dalam dua tahap untuk bulan Juni dan Juli.
Penebalan Bantuan Sosial (Bansos) sembako mulai disalurkan bulan Juni 2025.
Penebalan Bansos disalurkan kepada sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penebalan bansos ini diharapkan bisa meringankan beban Masyarakat, memperkuat daya beli, dan memicu pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 14 Juni 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
"Kita luncurkan juga di bulan Juni ini penebalan bansos, tambahan untuk mereka yang menerima sembako/BPNT, Bantuan Pangan Non Tunai sebesar Rp200 ribu dikali dua bulan, bulan Juni dan bulan Juli, ini salah satu bentuk atensi presiden kepada masyarakat yang paling membutuhkan," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dikutip dari laman Kemensos, Jumat (13/6/2025).
Sementara itu, untuk penyaluran bansos triwulan II secara keseluruhan sedang berproses.
Diketahui, saat ini proses penyaluran bantuan sosial sembako terus berjalan dan menuju ke penyaluran 95,5 persen dari 18.277.083 KPM sembako dan 10 juta KPM PKH.
Adapun sebanyak 4,5 persen atau 805 ribu KPM penerima bansos sembako sedang proses buka rekening kolektif (Burekol).
Kemudian, dari 805 ribu KPM tersebut, sebanyak 654 ribu di antaranya adalah penerima program PKH.
Sebagai informasi, Kementerian Sosial (Kemensos) juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan atau sanggahan terkait penyaluran bansos melalui usul sanggah di aplikasi Cek Bansos.
Proses pemutahiran ini dilakukan secara berkala, yaitu setiap tiga bulan sekali.
Pemutakhiran ini bertujuan untuk memastikan bahwa data penerima bantuan sosial (bansos) semakin akurat dan tepat sasaran.
Baca juga: Selamat dari Maut: Kisah Mengharukan Satu-Satunya Korban Selamat Jatuhnya Pesawat Air India
"Ini bentuk pemerintah membuka partisipasi publik untuk ikut membuat Bansos ini tepat sasaran. Jadi kita ada jalur formal, tapi kita juga ada jalur cek Bansos. Ini mohon untuk bisa disampaikan ke publik mereka boleh untuk ikut berpartisipasi lewat aplikasi cek Bansos," ujarnya.
Gus Ipul menyampaikan, bahwa penyaluran bansos triwulan II ini adalah transisi dari Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Sebelumnya ditengarai penyaluran bansos banyak yang tidak tepat sasaran, strategi Presiden Prabowo adalah dengan memperbaiki data lewat DTSEN sesuai Inpres No. 4 Tahun 2025," jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul juga menegaskan bahwa anggaran bantuan sosial tidak dialihkan ke anggaran sekolah rakyat.
Namun sebaliknya presiden menambah anggaran bansos melalui penebalan bansos.
"Presiden merintahkan kepada kita dari awal tidak mengubah anggaran bansos dan malah ditambah sama presiden, yang jadi penting itu buat kita adalah bansos lebih tepat sasaran," paparnya.
Cara Cek Penebalan Bansos
1. Lewat Laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan;
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat;
- Ketik ulang kode huruf/captcha;
- Klik tombol "CARI DATA";
- Nantinya sistem akan menampilan nama penerima bansos yang terdaftar.
2. Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Download aplikasi Cek Bansos di PlayStore;
- Buka aplikasi, lalu pilih "Buat Akun" jika belum memiliki akun;
- Isi data lengkap seperti nama, NIK, alamat, email, dan kata sandi;
- Unggah foto KTP dan swafoto;
- Klik "Buat Akun Baru";
- Lakukan verifikasi email (jika diminta);
- Setelah berhasil masuk, buka menu "Profil" untuk melihat jenis bantuan yang diterima.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.