Pulau Sumut Milik Aceh
Jusuf Kalla Bela Aceh Soal Pemindahan 4 Pulau ke Sumut: Singgung Perjanjian Helsinki dan Harga Diri
Setelah ketua gubernur provinsi itu gagal capai kesepakatan dalam pertemuan. Kini Aceh mendapat dukungan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di Aceh menjadi bagian dari wilayah Sumut.
Pemprov Sumut menegaskan bahwa penetapan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, bahkan sebelum Bobby Nasution menjabat sebagai Gubernur Sumut.
"Pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun. Kemudian melalui proses yang panjang, akhirnya pada 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut, jadi bukan pada masa Gubernur Bobby Nasution menjabat,” jelas Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Basarin Yunus Tanjung, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2025).
Basarin menambahkan bahwa proses verifikasi batas wilayah dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak tahun 2008.
Tim tersebut melibatkan berbagai instansi dan lembaga, termasuk Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Setelah melalui proses verifikasi yang panjang, pada tahun 2022, Mendagri mengeluarkan keputusan mengenai status empat pulau tersebut dalam Kepmendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
"Selanjutnya pada tahun 2025, Kemendagri kembali mengeluarkan Keputusan Mendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau," tuturnya.
Basarin juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk memindahkan batas wilayah, karena kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat.
Ia menambahkan bahwa keputusan Kemendagri didasarkan pada berbagai kajian ilmiah yang melibatkan lintas keilmuan. Meskipun demikian, Pemprov Sumut tetap terbuka terhadap kemungkinan kajian ulang terkait batas wilayah tersebut.
“Pemprov Sumut mempedomani keputusan yang telah ditetapkan Mendagri. Proses penetapannya panjang, bukan setahun dua tahun, dan melibatkan bermacam instansi serta lembaga, bahkan lintas keilmuan seperti topografi. Meski begitu, kita juga terbuka apabila ada kajian ulang atau semacamnya,” tutup Basarin.
Keputusan Kemendagri mengenai pemindahan empat pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh dan kini masuk ke dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah telah memicu polemik. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), serta sejumlah tokoh masyarakat di Aceh menolak keputusan tersebut.
Penjelasan Mendagri Soal 4 Pulau di Aceh Ditetapkan Masuk Sumut
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ditetapkan masuk menjadi bagian dari Sumatera Utara. Tito menjelaskan penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait.
“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” lanjutnya.
Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.
Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.
“Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.
Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.
“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.
Lebih lanjut, Tito menegaskan pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi atas keputusan yang ada. Bahkan, kata dia, pemerintah terbuka jika ada gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penetapan empat pulau terkait.
“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” jelasnya. (*/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul JK Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh, Diatur UU 24/1956
Pulau Sumut milik Aceh
pulau Aceh
Aceh sengketa pulau
Pulau Lipan
Pulau Panjang
Pulau Mangkir Besar
Pulau Mangkir Kecil
Jusuf Kalla
Tito Karnavian
Bobby Nasution
Terungkap Sosok Wanita Bersama Wahyudin Moridu, BK DPRD Gorontalo : Dia Ngotot Minta Dinikahi |
![]() |
---|
Terungkap Motif Penyebaran Video oleh Selingkuhan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo 'Minta Dinikahi' |
![]() |
---|
Akui Dirinya di Video Viral tapi Klaim Tak Sadar, Wahyudin Moridu Kini Diintrogasi BK DPRD Gorontalo |
![]() |
---|
Tiga Bansos Diperpanjang hingga Oktober 2025! Cek Daftarnya dan Cara Pencairannya |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 20 Sept 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.