Pulau Sumut Milik Aceh
Jusuf Kalla Bela Aceh Soal Pemindahan 4 Pulau ke Sumut: Singgung Perjanjian Helsinki dan Harga Diri
Setelah ketua gubernur provinsi itu gagal capai kesepakatan dalam pertemuan. Kini Aceh mendapat dukungan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesi
Dengan demikian, JK mengingatkan bahwa pemerintah harus juga merevisi UU Nomor 24 Tahun 1956 jika ingin memindah wilayah administrasi keempat pulau tersebut ke Sumut.
“Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, empat pulau yang berada di dekat pesisir pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, menjadi sorotan karena diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan tersebut direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Bukti Versi Pemprov Aceh
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengungkap argumen pemerintah provinsi Aceh terkait Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil yang seharusnya masuk wilayah mereka.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menjelaskan, pemerintah provinsi Aceh berpedoman terhadap SK Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh Nomor 125/IA/1965 tertanggal 17 Juni 1965.
"(SK itu) Membuktikan secara administrasi dikeluarkan oleh instansi yang berada dalam Provinsi Aceh," kata Safrizal dalam pemaparannya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Bukti lainnya adalah surat kuasa dari Teuku Djohandsyah bin Teuku Daud kepada Teuku Abdullah bin Teuku Daud tertanggal 24 April 1980.
Pemerintah provinsi Aceh juga memiliki peta topografi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) pada 1978 yang menyelesaikan batas Aceh dengan Sumut.
Mereka juga memiliki dokumen kesepakatan bersama yang ditandatangani Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, yang menyepakati bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Aceh.
Pemprov Sumut: Status 4 Pulau di Aceh Ditetapkan Sejak 2022 sebelum Bobby Menjabat
Pulau Sumut milik Aceh
pulau Aceh
Aceh sengketa pulau
Pulau Lipan
Pulau Panjang
Pulau Mangkir Besar
Pulau Mangkir Kecil
Jusuf Kalla
Tito Karnavian
Bobby Nasution
Terungkap Sosok Wanita Bersama Wahyudin Moridu, BK DPRD Gorontalo : Dia Ngotot Minta Dinikahi |
![]() |
---|
Terungkap Motif Penyebaran Video oleh Selingkuhan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo 'Minta Dinikahi' |
![]() |
---|
Akui Dirinya di Video Viral tapi Klaim Tak Sadar, Wahyudin Moridu Kini Diintrogasi BK DPRD Gorontalo |
![]() |
---|
Tiga Bansos Diperpanjang hingga Oktober 2025! Cek Daftarnya dan Cara Pencairannya |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 20 Sept 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.