Pulau Sumut Milik Aceh

Jusuf Kalla Bela Aceh Soal Pemindahan 4 Pulau ke Sumut: Singgung Perjanjian Helsinki dan Harga Diri

Setelah ketua gubernur provinsi itu gagal capai kesepakatan dalam pertemuan. Kini Aceh mendapat dukungan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesi

|
Editor: Ponge Aldi
TRIBUNJAKARTA.COM/ Elga Hikari Putra
PULAU SUMUT MILIK ACEH - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) saat diwawancarai soal kisruh empat pulau yang diperebutkan Pemprov Aceh dan Sumut di kediamannya di Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Polemik pemindahan 4 pulau milik Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara terus bergulir.

Setelah ketua gubernur provinsi itu gagal capai kesepakatan dalam pertemuan. Kini Aceh mendapat dukungan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla.

Diketahui, Kemendagri mengambil alih polemik empat pulau tersebut dan memutuskan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumut.

Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Jusuf Kalla menegaskan empat pulau yang saat ini diperebutkan dua provinsi masuk ke wilayah Aceh.

JK menjelaskan, bagian yang menjadi wilayah aceh sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

"Bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 1956," ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jumat (13/6/2025).

JK melanjutkan, pemerintah harus melakukan revisi terhadap UU 24/1956 jika ingin mengubah status Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke wilayah Sumut.

Menurutnya, status UU 24/1956 lebih tinggi ketimbang Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memutuskan keempat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

 "Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil," ujar JK.

JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Soekarno

Menurutnya JK, keempat pulau itu secara historis masuk dalam wilayah administrasi Aceh berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956, yang mengatur pemisahan Aceh dari wilayah Sumut.

“Di UU tahun 1956, ada UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus,” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Beleid tersebut, kata JK, juga menjadi acuan dan rujukan saat pemerintahan Indonesia menandatangani perjanjian Helsinki dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005.

Ketika itu, JK selaku Wakil Presiden RI mendorong adanya dialog untuk menyelesaikan konflik dengan GAM dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved