Kamis, 5 Maret 2026

Kasus Impor Gula

Korupsi Gula Rp 578 M, Tom Lembong Sebut Tak Ada Koordinasi Antar Menteri

Tom menegaskan bahwa tidak pernah ada rapat koordinasi lintas kementerian yang membahas pemberian izin impor gula mentah kepada pihak swasta non-BUMN.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Korupsi Gula Rp 578 M, Tom Lembong Sebut Tak Ada Koordinasi Antar Menteri
Dok.Kejaksaan Agung
TERSANGKA KORUPSI - Tersangka kasus impor gula Tom Lembong saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2025). 

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Atas kasus tersebut, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved