Kasus Impor Gula
Korupsi Gula Rp 578 M, Tom Lembong Sebut Tak Ada Koordinasi Antar Menteri
Tom menegaskan bahwa tidak pernah ada rapat koordinasi lintas kementerian yang membahas pemberian izin impor gula mentah kepada pihak swasta non-BUMN.
Tayang:
Editor:
Minarti Mansombo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-impor-gula-Tom-Lembong-ffff.jpg)
Dok.Kejaksaan Agung
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Atas kasus tersebut, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com