Kasus Impor Gula
Korupsi Gula Rp 578 M, Tom Lembong Sebut Tak Ada Koordinasi Antar Menteri
Tom menegaskan bahwa tidak pernah ada rapat koordinasi lintas kementerian yang membahas pemberian izin impor gula mentah kepada pihak swasta non-BUMN.
TRIBUNGORONTALO.COM-Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong angkat bicara di hadapan awak media usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Dalam keterangannya, Tom menegaskan bahwa tidak pernah ada rapat koordinasi lintas kementerian yang membahas pemberian izin impor gula mentah kepada pihak swasta non-BUMN.
Pernyataan itu menanggapi kesaksian mantan Sekretaris Kemenko Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo, yang sebelumnya menyebut bahwa pembahasan mengenai izin impor gula hanya menyentuh lingkup BUMN seperti Bulog, PTPN, dan PPI, tanpa melibatkan perusahaan swasta.
Baca juga: Karena Abrasi, Jalan Trans Sulawesi di Kombi Minahasa Putus, Akses Kenderaan Lumpuh Total
"Sebagaimana disampaikan Sekjen Kemenko itu bukan ranah dan wewenang Kemenko. Itu merupakan hal teknis ranah dan tanggung jawab dan wewenang dari pada kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Perdagangan," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).
"Peranan dari Kemenko dan Rakor Tingkat Menko sebagai forum antar menteri-menteri itu adalah koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian bukan pelaksanaan. Pelaksanaan sepenuhnya di Kementerian Teknis," jelasnya.
Sebelumnya di persidangan Mantan Sekretaris Menko Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan tak pernah ada rapat koordinasi lintas menteri untuk membahas izin impor gula mentah untuk non BUMN.
Adapun hal itu disampaikan Lukita saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi importasi gula terdakwa eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Bacaan Doa Pagi Hari Jumat, Lancarkan Rezeki hingga Amalan Penggugur Dosa
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari 13 Juni 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
"Dari rakor-rakor tersebut yang saya tanya lebih lanjut. Kaitan dengan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan di awal bulan Januari kepada 8 perusahaan gula rafinasi. Kemudian, kaitan juga dengan impor gula kristal mentah yang diubah jadi gula kristal putih," tanya jaksa di persidangan.
"Kaitan dengan penugasan INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPPOL dan SKPP TNI POLRI. Apakah ada pernah dibahas di sini?" imbuhnya.
Kemudian dikatakan saksi Lukita hal tersebut tidak pernah dibahas dalam rakor Menko Perekonomian.
"Terkait dengan yang khusus di luar BUMN, seingat saya memang tidak dibahas di dalam rakor Menko Perekonomian," jawab Lukita.
"Yang kami lihat dari risalah-risalah, yang kami ketahui, yang kami ingat, itu yang terkait dengan BUMN saja," lanjutnya.
Dijelaskannya pelaku-pelaku yang memang diberikan pembahasan soal impor gula tersebut adalah BUMN.
"Itu adalah bulog, PTPN, PPI, namun yang swasta kami tidak pernah, seingat saya kami tidak menyebutkan siapa-siapa pihak-pihak yang non BUMN tersebut," tandasnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-impor-gula-Tom-Lembong-ffff.jpg)