Rabu, 11 Maret 2026

Sidang Tipikor Gorontalo

Hakim Tegur Saksi Kasus Korupsi Jalan Samaun Pulubuhu Gorontalo yang "Senyam-senyum" saat Ditanyai

Suasana tegang menyelimuti ruang sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Jalan Samaun Pulubuhu di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gor

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Hakim Tegur Saksi Kasus Korupsi Jalan Samaun Pulubuhu Gorontalo yang "Senyam-senyum" saat Ditanyai
TribunGorontalo.com
KASUS KORUPSI : Suasana sidang kasus korupsi proyek Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, Kamis (12/6/2025). 

Padahal, dalam proses penunjukan langsung pertama, CV Irma Yunika tidak memenuhi syarat teknis karena tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan alat Asphalt Finisher dari pemberi sewa.

Namun, pada penunjukan langsung kedua kalinya, CV Irma Yunika justru dinyatakan memenuhi kualifikasi.

Hal ini ironis, mengingat ada 48 perusahaan lain yang sebenarnya berpotensi menjadi pelaksana proyek.

Tim Pokja menjelaskan bahwa tidak ada kompetisi dari penyedia lain karena menggunakan metode penunjukan langsung.

Namun, hakim tetap menyayangkan. "Ini kan yang putus kontrak, tapi masih masuk pada tahap kedua," tanya hakim.

Hakim menilai langkah tersebut sebagai kesalahan fatal dari Tim Pokja. Majelis juga mempertanyakan mengapa CV Irma Yunika tetap "dipaksakan" untuk mengerjakan proyek.

"Kalau memang tidak cukup waktu, kembalikan saja uang, kenapa dipaksakan kalau tidak cukup waktu," kata Majelis Hakim.

"Kalau memang tidak bisa, jangan," tegasnya.

Bahkan, keputusan menerima CV Irma Yunika ini disebut tidak ada intervensi dari Heriyanto Koday.

Kasus yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,18 miliar ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dari pegawai PUPR Kabupaten Gorontalo.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved