Sabtu, 7 Maret 2026

Sidang Tipikor Gorontalo

Hakim Tegur Saksi Kasus Korupsi Jalan Samaun Pulubuhu Gorontalo yang "Senyam-senyum" saat Ditanyai

Suasana tegang menyelimuti ruang sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Jalan Samaun Pulubuhu di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gor

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Hakim Tegur Saksi Kasus Korupsi Jalan Samaun Pulubuhu Gorontalo yang "Senyam-senyum" saat Ditanyai
TribunGorontalo.com
KASUS KORUPSI : Suasana sidang kasus korupsi proyek Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, Kamis (12/6/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Suasana tegang menyelimuti ruang sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Jalan Samaun Pulubuhu di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo pada Kamis (12/6/2025).

Ketegangan muncul saat majelis hakim menyoroti jawaban saksi dari Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Gorontalo yang dianggap menganggap enteng pertanyaan dan diduga memaksakan pemenang tender.

Sidang hari ini beragenda pemeriksaan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat di antaranya adalah Tim Pokja ULP Kabupaten Gorontalo, sementara tiga lainnya merupakan pegawai Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo.

Pemeriksaan dilakukan secara terpisah untuk kedua kelompok saksi.

Hakim Murka, Soroti Pemilihan Kontraktor Berulang yang Bermasalah

Awalnya, sidang berjalan lancar dengan para saksi menjawab pertanyaan JPU.

Namun, ketegangan mulai terasa saat kuasa hukum para terdakwa, termasuk mantan Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo, Heriyanto Koday, serta enam tersangka lainnya (konsultan dan kontraktor), mulai mempertanyakan posisi Tim Pokja dalam kasus ini.

Situasi makin memanas ketika majelis hakim mulai bertanya tentang pengetahuan saksi terkait perkara tersebut.

Beberapa kali, saksi terlihat "senyam-senyum" saat menjawab pertanyaan hakim.

"Jangan anggap enteng!" tegas Majelis Hakim, menunjukkan ketidakpuasan.

Hakim menilai bahwa jawaban saksi dapat berdampak besar pada nasib para terdakwa.

Majelis Hakim juga menyayangkan beberapa jawaban saksi dan menegaskan, "Jangan pura-pura di sini, kita sudah punya data."

Hakim menilai posisi Tim Pokja sangat menentukan kelancaran proyek tersebut.

Salah satu poin yang paling disorot adalah keputusan Tim Pokja yang tetap menerima CV Irma Yunika sebagai pelaksana proyek Jalan Samaun Pulubuhu, padahal perusahaan tersebut sebelumnya sudah putus kontrak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved