Berita Nasional

Daftar Barang Sitaan Koruptor yang Dilelang KPK, dari Moge Harley hingga iPhone 13 hanya Rp 8 Juta

Salah satu barang yang menarik perhatian publik adalah iPhone 13 Pro Max 256GB dengan harga limit hanya Rp8.819.000 dan uang jaminan Rp4 juta.

Editor: Wawan Akuba
Kolase
BARANG SITAAN KPK -- Sejumlah barang sitaan KPK dilelang ke publik. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lelang barang sitaan dari para koruptor mulai hari ini, Rabu (11/6), secara daring melalui situs resmi lelang.go.id.

Terdapat 81 lot barang yang dilelang, mulai dari rumah, ponsel, hingga pakaian.

Salah satu barang yang menarik perhatian publik adalah iPhone 13 Pro Max 256GB dengan harga limit hanya Rp8.819.000 dan uang jaminan Rp4 juta.

Selain itu, sebuah kemeja sutra juga ditawarkan dengan harga limit Rp5.700.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa lelang ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Lelang dilakukan serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), termasuk Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, dan lainnya.

KPK juga akan melelang satu lot tambahan di KPKNL Pekalongan pada Kamis (12/6) pukul 10.00 WIB.

Barang-barang Sitaan yang Dilelang

Berikut beberapa barang rampasan yang dilelang KPK dalam periode ini:

Barang Elektronik & Aksesori:

• iPhone 13 Pro Max 256GB – Rp8.819.000

• Kemeja sutra lengan panjang – Rp5.700

• Tas Bottega Veneta – Rp6.822.000

• Louis Vuitton Multi Pochette – Rp3.942.000

• Tas Givenchy – Rp7.414.000

• Louis Vuitton Speedy – Rp16.380.000

• Dompet Chanel – Rp1.779.000

Kendaraan:

• Motor gede (moge) Triumph Bonneville Speedmaster 1200 HT – Rp330.000.000

• Mobil Mercedes-Benz, Cadillac, Mini Cooper, Chevrolet, Lexus – Harga bervariasi (limit tidak dirinci)

Properti:

• Rumah di Kompleks Kejaksaan Agung (120 m⊃2;) – Rp1,5 miliar

• Tanah & bangunan milik Rafael Alun (Simprug, Kebayoran Lama) – Tidak ikut dilelang karena batal dirampas berdasarkan putusan MA

Barang-barang tersebut berasal dari sejumlah kasus korupsi, termasuk milik Rafael Alun Trisambodo, Eko Darmanto, dan Abdul Latif.

Cara Ikut Lelang

Lelang dilakukan secara daring melalui lelang.go.id. Calon peserta wajib membuat akun, memilih barang yang diminati, menyetor uang jaminan, lalu mengikuti lelang secara online.

Jika menang, pembayaran harus dilunasi dalam waktu lima hari kerja. Biaya lelang ditetapkan sebesar 2 persen untuk barang tidak bergerak, dan 3 persen untuk barang bergerak.

Barang-barang lelang ini dipajang sebagian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk memeriahkan Hakordia.

KPK menyebut langkah ini sebagai bentuk transparansi sekaligus edukasi publik bahwa hasil kejahatan korupsi akan dirampas untuk negara. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved