Tambang Raja Ampat

Nama-nama Perusahaan Tambang Nikel yang Izinnya Dicabut Atas Instruksi Presiden Prabowo

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Editor: Fadri Kidjab
Kolase Tribunnews/Greenpeace Indonesia
PERUSAHAAN TAMBANG NIKEL - Potret Kerusakan ekologis terlihat nyata akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 4 perusahaan nikel dicabut izin usahanya oleh pemerintah RI. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Izin empat perusahaan tambang nikel dicabut oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Menurut Prasetyo, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mendalami kerusakan lingkungan diduga disebabkan empat perusahaan nikel di Raja Ampat.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pihaknya telah menyegel perusahaan tambang tersebut.

"Ini sudah dikasih juga papan penyegelan oleh dari teman-teman Penegakan Hukum. Jadi ini agak serius kondisi lingkungannya untuk Pulau Manuran penambangan nikel yang dilakukan selain pulau kecil kegiatan penambangnya kurang hati-hati," ungkap Hanif dalam keterangannya.

Dijelaskan Hanif, KLH pun tengah mengambil sampel dari lokasi penambangan.

KLH juga meminta keterangan ahli soal kerugian maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan di Raja Ampat.

Meski demikian, Hanif menyatakan, dibutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk mengambil tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran. 

"Untuk kami simpulkan apakah ini ke arah penindakan pidana, perdata ataupun sanksi administrasi pemerintah. Sehingga biasanya diperlukan waktu agak lama," terangnya.

Empat IUP tambang nikel yang dicabut tersebut, satu di antaranya PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran.

Sementara itu, satu-satunya IUP perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat yang tidak dicabut adalah PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk.

Baca juga: Diisukan Milik Jokowi, Terungkap Pemilik Kapal JKW dan Dewi Iriana Pengangkut Nikel Raja Ampat

Hal tersebut, disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa. 

"Dengan pertimbangan beberapa hal, Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan, bahwa, empat IUP (tambang nikel) yang di luar Pulau Gag itu dicabut," kata Bahlil.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved