Minggu, 15 Maret 2026

Berita Viral

Gajian di Indonesia Kenapa Sebulan Sekali? Ini Alasan, Regulasi dan Asal Usulnya

Gaji tersebut kalau bukan di tanggal 25 dan 30 pasti para pekerja asyik mondar mandir di mesin ATM. Namun, kenapa gajian sebulan sekali cair?

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Gajian di Indonesia Kenapa Sebulan Sekali? Ini Alasan, Regulasi dan Asal Usulnya
boganinews
ILUSTRASI GAJI - Pernahkan dipikir kenapa gajian di Indonesia setiap sebulan sekali cair? ternyata ada asal usulnya 

Meski memang terkesan praktis dan membuat pembukuan keuangan perusahaan tampak rapi,  sistem ini lebih seperti ujian kesabaran bulanan bagi para pekerja. 

Lantas, bagaimana regulasinya di Indonesia sendiri? 
Di sini sistem gajian diperkuat oleh regulasi yang tertuang dalam Undang–undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kedua regulasi ini memang tidak secara eksplisit menyebut ‘gaji harus dibayar bulanan’, tapi kerangka hukum tersebut memberi ruang bagi perusahaan menetapkan pembayaran berdasarkan kesepakatan kerja dan kebiasaan industri.

Baca juga: Warga Bisa Lapor Lewat WhatsApp! Ini Fakta Terbaru Program Lapor Mas Wapres Gibran

Misalnya, dalam Pasal 55 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tertuang beberapa aturan untuk pembayaran gaji seperti;

Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah dijanjikan antara kedua belah pihak.
Mengenai hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh saat hari libur, hari diliburkan atau istirahat mingguan, atau perjanjian kerja bersama.
Upah yang dibayarkan secara harian, mingguan, atau bulanan.
Jangka waktu untuk pembayaran upah tidak boleh lebih dari satu bulan.

Masih tertuang dalam dua peraturan yang sama, perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan untuk melakukan pembayaran upah dalam kurun waktu yang sudah disepakati dan tidak boleh lebih dari satu bulan. 

Itulah alasan mengapa banyak sektor yang menjadikan pembayaran bulanan sebagai standar pemberian upah pada pekerja. 

Sistem gajian di negara lain, Indonesia tidak sendirian

Apakah sistem gajian sebulan sekali hanya berlaku di Indonesia? Ternyata tidak. 

Di negara–negara maju seperti Jepang, Korea Selatan, Jerman, Prancis dan masih banyak lagi, sistem gaji bulanan juga menjadi standar skema pembayaran upah pekerja, lho. 

Baca juga: Kabar Gembira! Pekerja Swasta dan Honorer Terima BSU Rp600 Ribu, Simak Jadwal Pencairannya

Sedangkan negara tetangga Indonesia, Singapura, punya fleksibilitas yang cukup tinggi soal sistem gajian. 

Dilansir dari situs Kementerian Ketenagakerjaan Singapura dikatakan perusahaan harus membayar gaji pekerja setidaknya sebulan sekali dan dalam waktu 7 hari setelah berakhirnya periode gaji.  

Lalu, ada juga negara yang menerapkan gaji mingguan untuk para pekerja, salah satunya Amerika Serikat (AS). 

Dikutip dari situs Departemen Tenaga Kerja AS, mayoritas negara bagian di AS menerapkan sistem gaji mingguan atau dua mingguan.

Jadi, jika kembali ke pertanyaan ‘kenapa gajian hanya sebulan sekali?’, jawabannya itu semua terjadi secara alami karena perkembangan industri. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved