Raja Ampat
Skandal Tambang Papua: DPR Sebut Ada Bekingan Oknum TNI-Polri, TNI Tantang Ungkap Bukti
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan agar melaporkan hal tersebut ke Polisi Militer setempat bila ada data.
TRIBUNGORONTALO.COM-Isu tambang ilegal di Papua kembali memanas. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas, mengungkap bahwa aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Papua diduga kuat dibekingi oleh oknum aparat negara, termasuk TNI-Polri dan pejabat pemerintah.
Mandenas menyebut laporan ini ia terima langsung dari masyarakat Papua yang resah terhadap aktivitas tambang emas ilegal di berbagai daerah, seperti Yahukimo, Nabire, Waropen, Pegunungan Bintang, dan lainnya.
Markas Besar TNI merespons pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas, yang menyebut banyak tambang ilegal di Papua dibekingi oknum pemerintah dan TNI-Polri.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan agar melaporkan hal tersebut ke Polisi Militer setempat bila ada data dan bukti keterlibatan prajurit TNI yang membekingi atau terlibat tambang ilegal di sana.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 9 Juni 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Baca juga: 12 Warga Negara Ini Dilarang Masuk Amerika, Efektif Berlaku Senin Hari Ini 9 Juni 2025
Dengan demikian, lanjut dia, oknum prajurit tersebut bisa diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

"Jika memang ada data dan bukti tentang keterlibatan prajurit yang membekingi atau terlibat dalam tambang ilegal untuk melaporkan ke Polisi Militer di wilayah itu, sehingga dapat diproses hukum sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (8/6/2025).
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Papua Yan Mandenas menyebut, banyak tambang ilegal di Papua dibeking oknum pemerintah dan TNI-Polri.
Mandenas mengaku, menerima informasi tersebut dari laporan masyarakat, yang menyampaikan tambang-tambang ilegal di Bumi Cenderawasih masih beroperasi.
Baca juga: Skandal Perselingkuhan ASN Dinas Pendidikan Bogor: Kepala Dinas Turun Tangan, Anak Bongkar Aib Ayah
Baca juga: Dominasi Tanpa Tanding Marc Marquez "si Raja" Sirkuit di Aragon MotoGP
"Termasuk tambang emas di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain di Papua," kata dia dalam keterangannya pada Minggu (8/6/2025).
Dia juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) segera menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang di Papua.
Selain itu, Mandenas juga meminta pemerintah berhati-hati menerbitkan izin tambang.
Menurutnya kasus tambang di wilayah Raja Ampat yang saat ini menjadi sorotan bisa menjadi pintu masuk untuk memeriksa semua izin tambang di Papua.
“Masalah ini membuka mata kita bahwa banyak sekali tambang di Papua yang menyalahi aturan pemerintah, namun tetap diberikan rekomendasi untuk beroperasi,” ujar Politikus Partai Gerindra itu.

Dia juga menduga perusahaan tambang nikel di Raja Ampat mendapat beking dari pejabat setempat.
Selain itu, oknum pejabat di kementerian yang mengurus tambang juga diduga terlibat.
"Tentunya ada campur tangan oknum pejabat di kementerian terkait. Juga, ada proses yang tidak prosedural baik administrasi izin usaha pertambangan nikel," pungkas Mandenas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Tambang Raja Ampat
Raja Ampat
DPR Sebut Ada Bekingan Oknum TNI-Polri
Mayjen Kristomei Sianturi
Fraksi Partai Gerindra
Yan Permenas Mandenas
Yahukimo
Bongkar Tambang Raja Ampat: Said Didu Sebut Bahlil, Luhut, hingga Jokowi Harus Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Komnas HAM Turun Tangan, Pantau Dugaan Pelanggaran HAM di Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat |
![]() |
---|
Lagu Musisi Gorontalo Ecko Show 'Save Papua' Kembali Viral di Tengah Isu Nikel Raja Ampat |
![]() |
---|
Dibongkar Greenpeace, Nikel Raja Ampat Diduga dipasok ke Tesla dan Hyundai? |
![]() |
---|
500 Hektare Hutan Raja Ampat Rusak Gara-Gara Tambang Nikel, DPR Desak Pemberi Izin Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.