Kabar Artis
Lesti Kejora Tersandung Hak Cipta, Pencipta Lagu: Saya Dikecilkan Anak Kecil!
Pencipta lagu Yoni Dores melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya karena menyanyikan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin resmi.
Pelanggaran hak cipta ini telah berlangsung sejak tahun 2017 dan masih terus terjadi hingga saat ini.
Pihaknya merasa perlu mengambil langkah hukum untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
"Sudah lama. Cuma, itu kan sampai saat ini masih aja ada gitu loh kan. Dan kalau kita enggak mengambil langkah dari kejadian tersebut, sampai tahun-tahun berikutnya ini akan terjadi seperti itu lagi," ungkap Ilham.
Sebelum membuat laporan, pihaknya telah melayangkan somasi terhadap Lesti namun tidak mendapatkan respons.
"Kita sudah lakukan teguran dengan melayangkan somasi sebanyak dua kali. Tangkapannya ada sekali jawabannya. Dia bilang alamat legalnya, itu kita salah alamat," imbuh Ilham.
Baca juga: Timnas Indonesia Dapat Kucuran Dana Rp 277 Miliar dari APBN
Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus tindak pidana hak cipta.
Laporan terhadap Lesti Kejora dilakukan oleh IS dengan korban berinisial YM yang merupakan pencipta lagu dan diterima Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
Istri dari Rizky Billar itu diduga melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Atas laporan tersebut, Lesti Kejora terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Lesti-Kejora-naka.jpg)