Kabar Artis
Lesti Kejora Tersandung Hak Cipta, Pencipta Lagu: Saya Dikecilkan Anak Kecil!
Pencipta lagu Yoni Dores melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya karena menyanyikan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin resmi.
TRIBUNGORONTALO.COM-Penyanyi dangdut populer, Lesti Kejora, kini tengah menghadapi masalah hukum serius terkait pelanggaran hak cipta.
Pencipta lagu Yoni Dores melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya karena menyanyikan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin resmi.
Dalam pernyataannya kepada media, Yoni Dores menyampaikan rasa kecewa mendalam karena somasi yang pernah dilayangkan tidak diindahkan oleh Lesti Kejora. "Saya merasa dikecilkan anak kecil karena somasi saya diabaikan," ungkap Yoni dengan nada kesal.
Yoni Dores mengaku punya alasan kuat membawa masalah ini ke kepolisian.
Ia kesal karena pernah melayangkan somasi, namun tak diindahkan oleh Lesti Kejora.
Dikutip dari YouTube TRANS TV Official, Minggu (8/6/2025) Yoni Dores pun mengungkapkan kekesalannya saat somasinya diabaikan oleh Lesti Kejora.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Besok Senin 9 Juni 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
"Maksudnya tolong direspon aja, saya membuat somasi sudah ditulis itu nomor telepon harusnya kan begitu terima langsung hubungi saya, lah gimana gitu, ini kan nggak ada sama sekali, jadi saya ngerasa dikecilin banget gitu sama anak kecil," ungkapnya.
Yoni Dores mengaku, sebelumnya ia sempat mendatangi kediaman Lesti Kejora guna meminta informasi mengenai permasalahan yang terjadi.
"Tadi juga nggak ada masalah ya, saya datang ke rumah Lesti cuma ingin informasi aja minta pengin minta keterangan maksudnya apa ini, biasalah pencipta kan pengin nanya apa benar ini Lesti nyanyi cuma ngomong gitu aja."
"Kalau misalnya iya kalau misalnya ada orang yang nyuruh, siapa orangnya saya bisa nyusuri gitu, iya, iya nih udah nggak ada izin sama saya, nama saya nggak ditulis lagi hanya mau ngomong," sambungnya.
Diberitakan Tribun Jatim sebelumnya, Ilham Suwardi, kuasa hukum Yoni Dores mengungkapkan beberapa judul lagu yang menjadi objek pelanggaran hak cipta.
"Lagunya ada beberapa lagu. Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, Buaya Buntung, dan lain-lain," ujar Ilham di Polres Tangerang Selatan, Rabu (21/5/2025).
Respon pihak Lesti Kejora dalam dugaan kasus pelanggaran hak cipta ini disorot.
Ilham menjelaskan lagu-lagu tersebut telah dinyanyikan Lesti dalam berbagai kesempatan konser. Namun pihaknya hanya ingin fokus di platform digital.
"Kita ambil yang di cover-nya aja. Di YouTube," jelas Ilham.
Pelanggaran hak cipta ini telah berlangsung sejak tahun 2017 dan masih terus terjadi hingga saat ini.
Pihaknya merasa perlu mengambil langkah hukum untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
"Sudah lama. Cuma, itu kan sampai saat ini masih aja ada gitu loh kan. Dan kalau kita enggak mengambil langkah dari kejadian tersebut, sampai tahun-tahun berikutnya ini akan terjadi seperti itu lagi," ungkap Ilham.
Sebelum membuat laporan, pihaknya telah melayangkan somasi terhadap Lesti namun tidak mendapatkan respons.
"Kita sudah lakukan teguran dengan melayangkan somasi sebanyak dua kali. Tangkapannya ada sekali jawabannya. Dia bilang alamat legalnya, itu kita salah alamat," imbuh Ilham.
Baca juga: Timnas Indonesia Dapat Kucuran Dana Rp 277 Miliar dari APBN
Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus tindak pidana hak cipta.
Laporan terhadap Lesti Kejora dilakukan oleh IS dengan korban berinisial YM yang merupakan pencipta lagu dan diterima Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
Istri dari Rizky Billar itu diduga melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Atas laporan tersebut, Lesti Kejora terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Lesti-Kejora-naka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.