Berita Nasional
Ojol Berpeluang Masuk UMKM hingga Bisa Akses KUR, Menteri: Tapi tak Boleh Gegabah!
Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan kesiapannya untuk terjun langsung mengatasi permasalahan k
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/OJOL-UMKM-Menteri-UMKM-Maman-Abdurrahman-ketika-diwawancara.jpg)
"Salah satu isi revisi Undang-Undang UMKM itu adalah memasukkan ojek online sebagai bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil, dan menengah," ungkap Maman di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Dengan masuknya ojol ke dalam UU UMKM, para pengemudi berpotensi besar untuk mengakses berbagai fasilitas yang selama ini dinikmati oleh pelaku UMKM lainnya.
Salah satu contoh yang paling menonjol adalah akses ke Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Akses pembiayaan KUR itu diberikan kepada pengusaha UMKM dengan bunga 6 persen, pinjaman mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 100 juta tanpa agunan tambahan," terang Maman.
Selain itu, pengemudi ojol juga berpeluang mendapatkan fasilitas lain seperti kepastian ketersediaan LPG 3 kg, insentif pajak 0,5 persen bagi mereka dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar, serta peningkatan kapasitas melalui pelatihan sumber daya manusia.
"Jadi, artinya semua fasilitas yang selama ini kita berikan kepada UMKM, ke depan bisa diterima oleh ojol," pungkas Maman. (*)