Berita Nasional
Ojol Berpeluang Masuk UMKM hingga Bisa Akses KUR, Menteri: Tapi tak Boleh Gegabah!
Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan kesiapannya untuk terjun langsung mengatasi permasalahan k
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/OJOL-UMKM-Menteri-UMKM-Maman-Abdurrahman-ketika-diwawancara.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan kesiapannya untuk terjun langsung mengatasi permasalahan kompleks seputar ojek online (ojol).
Meskipun sebetulnya ia mengakui isu ini kerap membuat pusing banyak pihak.
Hal itu ia ungkapkan pada acara penandatanganan MoU antara Kementerian UMKM dan Kongres Advokat Indonesia di SME Tower, Jakarta, Kamis (5/6/2025
Kata Maman pihaknya tidak akan terburu-buru dalam memutuskan apakah driver ojol akan masuk dalam kategori UMKM.
"Polemik ojek online hari ini tidak ada yang berani menyentuhnya. Katanya 'panas', 'pusing kepala'. Tapi, saya bilang tidak apa-apa. Kami (Kementerian) UMKM akan masuk dan membereskan urusan ojek online ini," katanya.
Jaga Ekosistem Ojol yang Seimbang
Maman menjelaskan bahwa semangat utama Kementerian UMKM adalah menjaga ekosistem ojek online yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Ekosistem ini mencakup aplikator, pengemudi ojol, serta pelaku UMKM atau merchant yang memanfaatkan platform tersebut.
"Ada keterlibatan tiga pihak yang ekosistemnya harus kita jaga. Ojek online, aplikator, dan teman-teman UMKM yang menjual makanan, minuman, baju, dan barang-barang di situ, semuanya harus dijaga," ujar politikus Partai Golkar ini.
Oleh karena itu, terkait potensi klasifikasi pengemudi ojol sebagai UMKM, Maman menekankan pentingnya kehati-hatian.
Ia tidak ingin memihak pada salah satu pihak di dalam ekosistem ojek online, melainkan mencari prinsip keadilan dan keseimbangan.
"Ini yang menjadi pertimbangan Kementerian UMKM, dan cara kami mengambil langkahnya tidak boleh gegabah. Kami harus jaga betul. Jika terlalu berpihak ke aplikator tidak bagus, berpihak ke kanan juga tidak bagus. Ini agar prinsip keseimbangan dan keadilannya bisa masuk untuk semua," jelasnya.
Peluang Regulasi dan Akses KUR bagi Ojol
Sebelumnya, Maman pernah mengusulkan agar pengemudi ojol dapat memiliki payung hukum yang jelas.
Ia berharap revisi Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang akan dibawa ke DPR pada tahun 2026, dapat memasukkan ojol ke dalam regulasi tersebut.
"Salah satu isi revisi Undang-Undang UMKM itu adalah memasukkan ojek online sebagai bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil, dan menengah," ungkap Maman di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Dengan masuknya ojol ke dalam UU UMKM, para pengemudi berpotensi besar untuk mengakses berbagai fasilitas yang selama ini dinikmati oleh pelaku UMKM lainnya.
Salah satu contoh yang paling menonjol adalah akses ke Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Akses pembiayaan KUR itu diberikan kepada pengusaha UMKM dengan bunga 6 persen, pinjaman mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 100 juta tanpa agunan tambahan," terang Maman.
Selain itu, pengemudi ojol juga berpeluang mendapatkan fasilitas lain seperti kepastian ketersediaan LPG 3 kg, insentif pajak 0,5 persen bagi mereka dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar, serta peningkatan kapasitas melalui pelatihan sumber daya manusia.
"Jadi, artinya semua fasilitas yang selama ini kita berikan kepada UMKM, ke depan bisa diterima oleh ojol," pungkas Maman. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.