Kabar Seleb

Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Soal Anak dan Tuntut Rp16,6 Miliar, Ini Respons Kuasa Hukum

Tak hanya menuntut pengakuan identitas anak, Lisa juga meminta kompensasi senilai Rp16,6 miliar, termasuk jaminan pendidikan anak sebesar Rp6 miliar.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
KASUS SELEBGRAM-Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Soal Anak dan Tuntut Rp16,6 Miliar, Ini Respons Kuasa Hukum. Tak hanya menuntut pengakuan identitas anak, Lisa juga meminta kompensasi senilai Rp16,6 miliar, termasuk jaminan pendidikan anak sebesar Rp6 miliar. 

"Baru dia bisa menuntut dengan nilai yang disampaikan," jelasnya. 

Tak Pernah Datang Sidang

Kasus gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil telah masuk tahap persidangan. Lisa Mariana meminta agar dilakukan Tes DNA untuk membuktikan bahwa putrinya inisial C (3) merupakan anak kandung Ridwan Kamil

Namun, persidangan yang dilakukan di PN Bandung, Ridwan Kamil tidak pernah datang. Eks Gubernur Jawa Barat itu selalu absen dalam sidang gugatan itu. 

Sedangkan, Lisa Mariana yang selalu hadir mengaku rindu bertemu dengan Lisa Mariana.

Tim kuasa hukum Ridwan Kamil menanggapi keluhan pihak penggugat, Lisa Mariana, terkait ketidakhadiran kliennya dalam sidang mediasi gugatan hak identitas anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Muslim Jaya Butar-Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyatakan bahwa absennya Ridwan Kamil dalam sidang bukan hal yang perlu dibesar-besarkan.

Menurut dia, ketidakhadiran kliennya telah sesuai prosedur dan diwakili kuasa hukum yang sah. “Dalam Perma pasal 6 ayat 4-nya disebutkan alasannya sahnya itu seperti apa, salah satunya sedang menjalankan profesi atau pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, maka diwakilkan oleh kuasa hukum. Klien kami juga sudah menyampaikan kepada mediator surat pemberitahuan bahwa beliau tidak bisa hadir, karena alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Muslim saat konferensi pers seusai sidang, Rabu (4/6/2025). 

Baca juga: Belanja Hemat di Hari Raya! Promo Alfamart dan Indomaret 7 Juni 2025, Diskon & Cashback Melimpah

Muslim menambahkan, proses mediasi menjadi deadlock karena keputusan dari pihak penggugat. Ia menyebut bahwa kliennya sudah mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

“Mereka meminta deadlock. Nah, kalau mereka minta deadlock, ya sudah. Kami juga menyampaikan apa yang resume kami sampaikan. Kira-kira gitu. Karena memang deadlock ini dari mereka, bukan dari kami,” ungkapnya.

Muslim juga membuka kemungkinan perdamaian tetap bisa dilakukan di luar proses formal persidangan. “Jadi begini, dalam suatu pokok perkara, mediasi memang masih dimungkinkan dilakukan di luar persidangan. Para pihak bisa saja melakukan mediasi secara sukarela di luar proses formal pengadilan,” tuturnya.

Meski demikian, Muslim menegaskan bahwa pihak Ridwan Kamil memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap gugatan yang diajukan Lisa Mariana.

“Oleh karena itu, sekalipun ada tawaran untuk berdamai di luar persidangan, klien kami bersikap cukup tegas, cabut gugatan dan sampaikan permintaan maaf,” tandasnya.

Lisa Mariana Siap Diborgol Jika Hasil Tes DNA Negatif

Lisa Mariana mengaku siap tes DNA untuk membuktikan pengakuannya. 

Bahkan, Lisa Mariana menyatakan siap diborgol jika hasil tes DNA menunjukkan fakta sebaliknya. 

Hal ini disampaikan Lisa Mariana dalam saat menggelar konferensi pers pada Rabu (4/6/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved