Berita Nasional

Pelanggar ETLE Waspada: STNK Bisa Diblokir jika Pelanggar Tak Segera Urus Denda Tilang ETLE

Pemblokiran STNK ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas yang diabaikan.

Editor: Minarti Mansombo
GRID
PELANGGAR ETLE-STNK Bisa Diblokir jika Pelanggar Tak Segera Urus Denda Tilang ETLE. Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar yang tidak menyelesaikan denda tilang bisa langsung diblokir. 

Komarudin mengatakan dengan teknologi itu petugas bisa mencocokkan wajah pengendara yang terekam kamera dengan data pemilik kendaraan yang terdaftar.

"ETLE hanya bisa meng-capture jenis kendaraan dan orang yang ada di dalamnya, termasuk pengendara. FR untuk mengidentifikasi, orang itu siapa sih, itu FR. Itu dia pembacaan wajah,” ujar Komarudin, Selasa (27/5/2025).

Menurut dia, teknologi FR membantu dalam mengungkap kasus pelat nomor palsu, khusunya saat terduga pelanggar yang membantah melakukan pelanggaran lalu lintas di lokasi yang disebut dalam surat tilang.

"‘Pak, itu bukan kendaraan saya. Tapi kok nomor saya ada dipakai sama dia?’ Nah, itulah kami dalami dengan FR. Ini berarti orangnya yang gonta-ganti pelat. Dan itu bukan pelanggaran. Itu sudah pidana,” kata Komarudin.

Dia berujar teknologi itu sudah diterapkan di beberapa titik di Jakarta sejak Mei 2025.

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Aksi Heroik Guru Padamkan Api - Polda Selidiki Polisi Bekingi Tambang Ilegal

Sistem itu adalah pengembangan ETLE berbasis pelat nomor yang menjadi tumpuan dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Menurut dia, teknologi ETLE maupun FR hanya berlaku untuk kendaraan bermotor. Teknologi itu tidak digunakan untuk menindak pejalan kaki.

Pernyataan ini membantah rumor yang mengatakan pejalan kaki juga bisa ditilang melalui ETLE.

"ETLE itu hanya menggambarkan seluruh aktivitas di jalan. Tapi yang bisa ditindak hanya pelanggaran oleh kendaraan bermotor. Pejalan kaki tidak ditindak melalui ETLE,” ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved