Berita Nasional

Pelanggar ETLE Waspada: STNK Bisa Diblokir jika Pelanggar Tak Segera Urus Denda Tilang ETLE

Pemblokiran STNK ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas yang diabaikan.

Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Pelanggar ETLE Waspada: STNK Bisa Diblokir jika Pelanggar Tak Segera Urus Denda Tilang ETLE
GRID
PELANGGAR ETLE-STNK Bisa Diblokir jika Pelanggar Tak Segera Urus Denda Tilang ETLE. Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar yang tidak menyelesaikan denda tilang bisa langsung diblokir. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Para pengendara yang masih mengabaikan surat tilang dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebaiknya segera mengambil tindakan.

Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar yang tidak menyelesaikan denda tilang bisa langsung diblokir.

"Ya, akan diblokir," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, Rabu (4/6/2025), dikutip dari Warta Kota Live.

Pemblokiran STNK ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas yang diabaikan.

Komarudin menjelaskan, satu-satunya cara membuka blokir adalah dengan membayar denda tilang yang tercantum dalam sistem. Ia pun membantah kabar yang menyebutkan bahwa denda akan membengkak jika tidak segera dibayar.

Surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir jika pemilik kendaraan tidak segera mengurus sanksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Anggota TNI Gorontalo Dikeroyok 2 Brimob Papua Barat Bersama 7 Warga

Dia mengatakan pemblokiran itu merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas yang tidak mengurus kewajiban membayar denda tilang ETLE.

Komarudin berujar, untuk membuka blokir, pemilik kendaraan harus membayar dulu denda tilang.

Denda tidak akan membengkak Komarudin membantah kabar yang menyebutkan denda tilang (ETLE) bakal membengkak jika pelanggar tidak segera membayarnya.

"Sangat salah kalau denda akan meningkat," ujar Komarudin, Selasa (3/6/2025).

Kata dia, denda tilang ETLE tidak akan bertambah hanya karena pelanggar tidak segera membayarnya.

Namun, nominal denda akan terus bertambah jika pengendara melakukan pelanggaran berulang tanpa mengurus denda sebelumnya.

"Denda dikenakan setiap kali melanggar. Jumlahnya disesuaikan dengan seberapa sering pelanggaran dilakukan,” katanya.

Penggunaan Face Recognition

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menggunakan teknologi Face Recognition (FR) untuk memindai wajah pelanggar lalu lintas dalam sistem ETLE.

Tindakan itu dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya penyalahgunaan pelat nomor kendaraan yang sering ditemukan dalam proses penilangan ETLE.

Baca juga: Guru Ngaji di Jember Nekat Rudapaksa 4 Anak Didikannya, Modusnya Biar Cepat Hafal Pelajaran

Komarudin mengatakan dengan teknologi itu petugas bisa mencocokkan wajah pengendara yang terekam kamera dengan data pemilik kendaraan yang terdaftar.

"ETLE hanya bisa meng-capture jenis kendaraan dan orang yang ada di dalamnya, termasuk pengendara. FR untuk mengidentifikasi, orang itu siapa sih, itu FR. Itu dia pembacaan wajah,” ujar Komarudin, Selasa (27/5/2025).

Menurut dia, teknologi FR membantu dalam mengungkap kasus pelat nomor palsu, khusunya saat terduga pelanggar yang membantah melakukan pelanggaran lalu lintas di lokasi yang disebut dalam surat tilang.

"‘Pak, itu bukan kendaraan saya. Tapi kok nomor saya ada dipakai sama dia?’ Nah, itulah kami dalami dengan FR. Ini berarti orangnya yang gonta-ganti pelat. Dan itu bukan pelanggaran. Itu sudah pidana,” kata Komarudin.

Dia berujar teknologi itu sudah diterapkan di beberapa titik di Jakarta sejak Mei 2025.

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Aksi Heroik Guru Padamkan Api - Polda Selidiki Polisi Bekingi Tambang Ilegal

Sistem itu adalah pengembangan ETLE berbasis pelat nomor yang menjadi tumpuan dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Menurut dia, teknologi ETLE maupun FR hanya berlaku untuk kendaraan bermotor. Teknologi itu tidak digunakan untuk menindak pejalan kaki.

Pernyataan ini membantah rumor yang mengatakan pejalan kaki juga bisa ditilang melalui ETLE.

"ETLE itu hanya menggambarkan seluruh aktivitas di jalan. Tapi yang bisa ditindak hanya pelanggaran oleh kendaraan bermotor. Pejalan kaki tidak ditindak melalui ETLE,” ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved