Berita Nasional
Pelanggar ETLE Waspada: STNK Bisa Diblokir jika Pelanggar Tak Segera Urus Denda Tilang ETLE
Pemblokiran STNK ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas yang diabaikan.
TRIBUNGORONTALO.COM-Para pengendara yang masih mengabaikan surat tilang dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebaiknya segera mengambil tindakan.
Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar yang tidak menyelesaikan denda tilang bisa langsung diblokir.
"Ya, akan diblokir," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, Rabu (4/6/2025), dikutip dari Warta Kota Live.
Pemblokiran STNK ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas yang diabaikan.
Komarudin menjelaskan, satu-satunya cara membuka blokir adalah dengan membayar denda tilang yang tercantum dalam sistem. Ia pun membantah kabar yang menyebutkan bahwa denda akan membengkak jika tidak segera dibayar.
Surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir jika pemilik kendaraan tidak segera mengurus sanksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Anggota TNI Gorontalo Dikeroyok 2 Brimob Papua Barat Bersama 7 Warga
Dia mengatakan pemblokiran itu merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas yang tidak mengurus kewajiban membayar denda tilang ETLE.
Komarudin berujar, untuk membuka blokir, pemilik kendaraan harus membayar dulu denda tilang.
Denda tidak akan membengkak Komarudin membantah kabar yang menyebutkan denda tilang (ETLE) bakal membengkak jika pelanggar tidak segera membayarnya.
"Sangat salah kalau denda akan meningkat," ujar Komarudin, Selasa (3/6/2025).
Kata dia, denda tilang ETLE tidak akan bertambah hanya karena pelanggar tidak segera membayarnya.
Namun, nominal denda akan terus bertambah jika pengendara melakukan pelanggaran berulang tanpa mengurus denda sebelumnya.
"Denda dikenakan setiap kali melanggar. Jumlahnya disesuaikan dengan seberapa sering pelanggaran dilakukan,” katanya.
Penggunaan Face Recognition
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menggunakan teknologi Face Recognition (FR) untuk memindai wajah pelanggar lalu lintas dalam sistem ETLE.
Tindakan itu dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya penyalahgunaan pelat nomor kendaraan yang sering ditemukan dalam proses penilangan ETLE.
Baca juga: Guru Ngaji di Jember Nekat Rudapaksa 4 Anak Didikannya, Modusnya Biar Cepat Hafal Pelajaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pelanggar-Etle-xnc.jpg)