Berita Viral

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Kejagung Bicara Peluang Periksa Nadiem Makariem

Kejaksaan Agung bicara peluang memeriksa Nadiem Makariem soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Editor: Fadri Kidjab
tribunsorong.com/safwan ashari
KASUS KORUPSI -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Perihal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Harli bicara peluang periksa Nadiem Makariem. 

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Baca juga: Viral Kapolres Boalemo Gorontalo Marahi Penambang, AKBP Sigit Rahayudi: Cuma Suara Saya Saja Besar

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.

Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbud Ristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.

Yang dimana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.

Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.

Yang dimana kata Harli hal itu dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," jelasnya.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Bicara Peluang Periksa Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved