Berita Viral

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Kejagung Bicara Peluang Periksa Nadiem Makariem

Kejaksaan Agung bicara peluang memeriksa Nadiem Makariem soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Editor: Fadri Kidjab
tribunsorong.com/safwan ashari
KASUS KORUPSI -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Perihal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Harli bicara peluang periksa Nadiem Makariem. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Agung bicara peluang memeriksa Nadiem Makariem soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem kala itu menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, Teknologi (Mendikbud Ristek).

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, penyidik membutuhkan informasi dari berbagai pihak yang terlibat langsung.

"Siapa atau pihak manapun yang menurut penyidik sangat diperlukan untuk membuat terang dari tindak pidana ini, saya kira itu bisa saja dilakukan sepanjang itu menjadi kebutuhan penyidikan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (3/6/2025).

Meski begitu, dia tidak menegaskan apakah sudah ada jadwal pemeriksaan untuk Nadiem Makarim terkait kasus itu.

Harli hanya mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 28 saksi untuk membuat terang kasus yang kini belum terdapat tersangkanya.

"Saksi itu akan terus didalami oleh penyidik, untuk apa? Untuk memetakan, melihat bagaimana unsur melawan hukumnya, memastikan itu dan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap proses pengadaan ini. juga terhadap dugaan tindak pidana ini," katanya.

Di sisi lain, Harli mengatakan pihaknya juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat milik mantan staf khusus Nadiem Makarim.

Terbaru, penggelapan dilakukan di apartemen mantan staf khusus Nadiem, Ibrahim Arief (IA).

"Jadi penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik ya baik handphone maupun laptop itu yang kami katakan bahwa tentu sekarang penyidik akan secara simultan melakukan pembacaan, pengkajian, pendalaman terhadap informasi-informasi yang ada di berbagai barang bukti elektronik yang telah kita dapatkan," ucapnya.

"Akan dikaitkan dengan dokumen-dokumen dan akan dikaitkan juga dengan regulasi-regulasi seperti apa di mana letak perbuatan melawan hukumnya, lalu siapa yang, pihak mana yang bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum ini dan bagaimana indikasi terhadap kerugian keuangan negaranya," sambungnya.

Baca juga: Viral Kapolres Boalemo Gorontalo Marahi Penambang, AKBP Sigit Rahayudi: Cuma Suara Saya Saja Besar

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved