BSU Cair Besok Kamis 5 Juni 2025, Cek di bsu.kemnaker.go.id Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima!

Pencairan BSU akan dilakukan secara berkala selama dua bulan ke depan Juni-Juli 2025, dengan besaran masing-masing Rp 300.000.

Editor: Andriyani
Canva/Pixabay
PENCAIRAN BSU - Ilustrasi uang rupiah pecahan Rp 100.000. Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. 

Apabila registrasi akun telah selesai, pekerja dapat login atau masuk dengan nomor handphone atau email dan password yang telah dibuat.

Pekerja juga bisa melengkapi profil SIAPkerja, seperti foto profil, biodata, pendidikan, pengalaman kerja, pelatihan, sertifikasi dan keahlian.

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Selain melalui siapkerja.kemnaker.go.id, cara cek penerima BSU juga dapat dilakukan melalui website kemnaker.go.id. Ini caranya:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menerapkan tiga tahapan penyaluran BSU.

Yang patut diperhatikan, saat penyaluran BSU 2022, hanya yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan-lah yang menjadi penerima bantuan.

Sehingga penting untuk mengecek status kepesertaan kita di BPJS Ketenagakerjaan, apakah aktif atau tidak.

Cara cek status status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui dua cara, yakni online dan offline. 

Inilah cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Pilih menu "Cek Status Kepesertaan" atau "Informasi Peserta".
  • Masukkan NIK, nomor KPJ (Kartu Peserta BPJS), atau nomor KK (Kartu Keluarga) beserta tanggal lahir.
  • Klik tombol "Cari" atau "Kirim".
  • Informasi status kepesertaan Anda akan ditampilkan. 

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

  • Unduh dan instal aplikasi JMO di smartphone Anda. 
  • Lakukan registrasi jika belum memiliki akun. 
  • Login dengan menggunakan NIK atau nomor peserta Anda. 
  • Pada halaman utama aplikasi, Anda akan melihat informasi kepesertaan, termasuk status aktif atau tidaknya dan rincian program yang diikuti. 
  • Anda juga bisa mengecek saldo JHT, melakukan klaim digital, dan melakukan pengkinian data melalui aplikasi ini. 

3. Melalui Call Center 175:

  • Hubungi Layanan 175 Tanya BPJSTK pada pukul 06.00-22.00.
  • Petugas akan membantu Anda menyelesaikan permasalahan terkait kepesertaan, termasuk memeriksa status. 
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved