Viral Nasional
4 Orang Indonesia Terkonfirmasi Positif Covid-19, Istana Imbau Masyarakat Pakai Masker Jika Sakit
Pada pekan ke-19 tahun 2025, angka menunjukkan 3,68 persen atau setara empat orang dinyatakan positif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-pasien-covid-19-qq.jpg)
"Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa atau wabah lainnya," bunyi surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Murti Utami.
Dalam surat ini juga dijelaskan, varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan J.1).
Dalam surat tersebut, Kemenkes mengeklaim transmisi penularan Covid-19 dan angka kematian masih rendah.
"Dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59 persen) dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1," tulis Kemenkes.
Edaran ini juga memberikan arahan kepada seluruh fasilitas kesehatan untuk mewaspadai penularan Covid-19 yang semakin merebak tersebut.
Dalam edarannya, Kemenkes menyampaikan arahan antara lain kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan, RS, Puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan, untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan.
Berikut daftar arahan Kemenkes kepada fasilitas layanan kesehatan:
1. Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
2. Meningkatkan pelaporan ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
3. Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.
4. Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).
5. Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.
6. Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.
7. Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyarakat.
8. Memastikan pelaksanaan deteksi dan respons kasus sesuai dengan ketentuan.
9. Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
(TribunGorontalo.com/KompasTV/Kompas.com)