Viral Nasional
4 Orang Indonesia Terkonfirmasi Positif Covid-19, Istana Imbau Masyarakat Pakai Masker Jika Sakit
Pada pekan ke-19 tahun 2025, angka menunjukkan 3,68 persen atau setara empat orang dinyatakan positif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-pasien-covid-19-qq.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Empat orang Indonesia terkonfirmasi positif Covid-19.
Melansir dari KompasTV, jumlah itu berdasarkan hasil positivity rate Covid-19 yang dilakukan kepada 100 orang (spesimen).
Pada pekan ke-19 tahun 2025, angka menunjukkan 3,68 persen atau setara empat orang dinyatakan positif.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi pada Selasa (3/6/2025).
Hasan menyebut Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan edaran ke seluruh dinas kesehatan di Indonesia sebagai bagian dari antisipasi peningkatan kasus. Ia juga mengingatkan kembali pentingnya protokol hidup sehat.
"Kalau merasa tidak enak badan, gunakan masker. Kurangi interaksi dengan orang lain, dan jika merasa benar-benar tidak enak badan, segera periksa ke rumah sakit atau dokter agar bisa ditangani lebih lanjut," katanya.
Ia menekankan bahwa penggunaan masker saat sakit bukan hanya bentuk kewaspadaan terhadap Covid-19, tetapi juga kebiasaan sehat yang perlu dibiasakan kembali.
"Ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk meningkatkan kewaspadaan. Karena kita sudah pernah melalui pengalaman ini, maka kewaspadaan adalah hal yang wajib," kata Hasan Nasbi.
Menkes: Kasus Terkait Omicron JR1, Gejala Ringan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan masyarakat tidak perlu terlalu khawatir dengan peningkatan kasus karena penyebabnya adalah subvarian Omicron JR1 yang memiliki tingkat fatalitas rendah dan gejala ringan.
"Ini subvarian ini memang banyak beredar di Singapura dan yang saya lihat di Thailand, tapi ini fatality rate-nya rendah," kata Budi, Selasa.
Budi juga menyampaikan bahwa belum ada rencana pembatasan mobilitas karena dampaknya mirip flu biasa.
"Sampai sekarang belum (ada pembatasan keluar masuk Indonesia)," ujarnya.
Namun demikian, Budi mengakui sistem Sentinel Influenza-Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) menunjukkan peningkatan kasus. Survei di rumah sakit juga mengonfirmasi keberadaan Omicron JR1 di beberapa wilayah.
"Kita sudah keluarin surat ke seluruh kepala dinas kesehatan untuk melakukan surveillance. Jadi, kalau ada yang kena, dilaporin," ujarnya.
Baca juga: Ahmad Hogi Warga Biawu Gorontalo Dibekuk Polisi usai Bacok Pria yang Bermain Kartu Remi
Surat Edaran Kemenkes RI
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran imbauan waspada penyebaran Covid-19 pada 23 Mei 2025.
"Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa atau wabah lainnya," bunyi surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Murti Utami.
Dalam surat ini juga dijelaskan, varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan J.1).
Dalam surat tersebut, Kemenkes mengeklaim transmisi penularan Covid-19 dan angka kematian masih rendah.
"Dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59 persen) dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1," tulis Kemenkes.
Edaran ini juga memberikan arahan kepada seluruh fasilitas kesehatan untuk mewaspadai penularan Covid-19 yang semakin merebak tersebut.
Dalam edarannya, Kemenkes menyampaikan arahan antara lain kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan, RS, Puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan, untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan.
Berikut daftar arahan Kemenkes kepada fasilitas layanan kesehatan:
1. Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
2. Meningkatkan pelaporan ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
3. Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.
4. Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).
5. Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.
6. Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.
7. Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyarakat.
8. Memastikan pelaksanaan deteksi dan respons kasus sesuai dengan ketentuan.
9. Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
(TribunGorontalo.com/KompasTV/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.