Berita Nasional
Pemerintah Batalkan Diskon 50 Persen Tarif Listrik Juni-Juli, Alasannya Karena Mepet
Kabar kurang menggembirakan bagi masyarakat yang menantikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Juni dan Juli.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kabar kurang menggembirakan bagi masyarakat yang menantikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Juni dan Juli.
Dalam pengumuman paket stimulus ekonomi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Senin (2/6/2025), program diskon listrik tersebut ternyata tidak termasuk.
Sebelumnya, wacana diskon tarif listrik ini sempat mencuat setelah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencananya usai rapat koordinasi pada Jumat, 23 Mei 2025.
Airlangga menyebutkan bahwa diskon 50 persen tarif listrik akan kembali diberlakukan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli, dengan sasaran pelanggan PLN berdaya listrik hingga 1.300 VA.
"Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA," ujar Airlangga kepada wartawan kala itu.
Namun, sinyalemen berbeda justru datang dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia beberapa hari kemudian.
Bahlil mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai rencana diskon tarif listrik 50 persen tersebut.
Ia pun menekankan pentingnya pembahasan kebijakan dengan kementerian terkait terlebih dahulu.
"Gini, gini, setahu saya ya kalau ada pemotongan atau apapun dalam mekanismenya, selalu ada pembahasan dulu, ya. Pembahasannya selalu biasanya, ada Kementerian ESDM. Saya nggak tahu apakah di teknis sudah ada atau belum, saya belum tahu," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/5/2025) lalu, menimbulkan keraguan di benak publik.
Kepastian akhirnya terjawab dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 2 Juni 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara tegas mengumumkan pembatalan diskon tarif listrik tersebut.
Alasan utama pembatalan ini adalah kendala dalam proses penganggaran yang dinilai terlalu lambat untuk dapat diimplementasikan pada bulan Juni atau Juli.
"Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juli Juni kita putuskan tak bisa dijalankan," jelas Sri Mulyani usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, menyampaikan kabar yang mengecewakan.
Sebagai kompensasi atas batalnya diskon tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Jika sebelumnya BSU direncanakan sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, kini jumlahnya dinaikkan menjadi Rp 300.000 per bulan selama dua bulan.
Langkah ini diambil dengan harapan dapat memberikan daya ungkit ekonomi yang setara, bahkan lebih baik, dibandingkan dengan diskon tarif listrik yang dibatalkan.
"Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat, dan tentu tadi karena untuk diskon listrik tidak jadi dilakukan maka kita bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi maka dinaikkan," ungkap Sri Mulyani, mencoba memberikan angin segar di tengah kekecewaan masyarakat.
4 Kebijakan Lain
Selain peningkatan BSU, pemerintah juga mengumumkan empat kebijakan lainnya yang masuk dalam paket stimulus ekonomi Prabowo. Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi:
Diskon tiket kereta, pesawat, dan angkutan laut senilai Rp0,94 triliun.
Diskon tarif tol pada Juni-Juli 2025 senilai Rp0,65 triliun.
Penebalan bantuan sosial senilai Rp11,93 triliun.
Perpanjangan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Total nilai paket stimulus ekonomi ini mencapai Rp24,44 triliun, dengan sebagian besar (Rp23,59 triliun) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kita harapkan kuartal II maka pertumbuhan ekonomi bisa dijaga mendekati 5 persen dari yang tadinya diperkirakan akan melemah akibat kondisi global," ungkap Sri Mulyani, menyampaikan harapan pemerintah terkait dampak positif dari paket stimulus ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.