Sabtu, 14 Maret 2026

Berita Kriminal Nasional

Kronologi Pria di Banyuwangi Tikam Orang Baru Dikenalnya, Berawal dari Komentar Negatif di TikTok

Seorang Pria di Banyuwangi nekat menikam orang yang baru dikenalnya hingga tewas. Pembunuhan ini dilakukannya menggunakan celurit.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Kronologi Pria di Banyuwangi Tikam Orang Baru Dikenalnya, Berawal dari Komentar Negatif di TikTok
Foto Istimewa
TERSANGKA PENIKAMAN - Tersangka penikaman berserta barang bukti di Mapolresta Banyuwangi, Senin (2/6/2025). Tersangka terancam pasal pembunuhan berencana. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang Pria di Banyuwangi nekat menikam orang yang baru dikenalnya hingga tewas.

Pembunuhan ini dilakukannya menggunakan celurit.

Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku pembunuhan tersebut bernama Kuncoro Dedi (22).

Dirinya langsung menyerahkan diri ke kantor polisi seusai kejadian itu terjadi.

Baca juga: Kepergok Makan Durian di Kamar Hotel, Tamu Ini Didenda Rp2,5 Juta, Minta Keringanan Tapi Ditolak

Sedangkan korban merupakan seorang remaja laki-laki berusia 20 tahun bernama Wiryadianto.

Antara pelaku dan dan korban berkenalan lewat media sosial di TikTok.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengatakan pelaku telah merencanakan pembunuhan dengan mengajak korban bertemu di Kecamatan Gambiran.

"Jika melihat penjelasan pelaku dan saksi, ada jeda dua hari setelah live TikTok untuk pelaku merencanakan bertemu dengan korban," paparnya, Senin (2/6/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku tak terima mendapat komentar yang bernada pelecehan saat live TikTok.

Baca juga: Curhat Dua Pengendara Bentor di Kawasan Pusat Pertokoan Kota Gorontalo saat Penerapan One Way

Pelaku kemudian menelusuri identitas korban dan mengajaknya bertemu.

"Pacar tersangka mengadu ke tersangka setelah mendapat komentar yang dinilai tidak pantas atau tidak etis," tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut, korban sempat menjelaskan alasan memberikan komentar negatif di TikTok.

Pelaku yang tak terima dengan jawaban korban langsung menikamnya menggunakan celurit.

"Kami konstruksikan hukumnya adalah pasal 340, 338, dan 351 KUHP. Pasal 340 di KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana," tandasnya.

Baca juga: Hari Pertama Sistem One Way di Pusat Pertokoan Kota Gorontalo Diuji Coba, Pengendara Masih Bingung

Sejumlah barang bukti telah diamankan mulai senjata tajam, hingga handphone milik pelaku dan korban.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved