Bantuan Subsidi Upah

SPAI Desak Pemerintah Beri BSU untuk Ojol, Taksol, dan Kurir: Upah Tak Layak, Potongan Tak Adil

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa para pekerja platform memiliki hak untuk menerima BSU sebagaimana pekerja lainnya.

TribunBatam.id/Rebekha Ashari Diana Putri
BANTUAN SUBSIDI UPAH-SPAI Desak Pemerintah Beri BSU untuk Ojol, Taksol, dan Kurir: Upah Tak Layak, Potongan Tak Adil. Desakan ini muncul karena kondisi kerja dan pendapatan para pekerja platform dinilai semakin tidak layak, terutama akibat skema potongan dan sistem kerja yang tidak adil dari pihak perusahaan aplikasi. 

"Kami termasuk sebagai pekerja karena tiga unsur tersebut telah terpenuhi di dalam aplikasi pengemudi," ucap Lily.

BSU Sebesar Rp 150 Ribu

Pemerintah akan mencairkan insentif Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan guru honorer pada 5 Juni 2025 masing-masing mendapatkan Rp 150 ribu.

Bantuan subsidi upah ini diberikan dua kali pada bulan Juni dan Juli 2025 untuk 17 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan untuk 3,4 juta guru honorer.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan II tahun 2025 di kisaran 5 persen dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025, sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.

Baca juga: P2MI Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Wanita asal Jember Jatim ke Malaysia Lewat Dumai

Susi menyampaikan, Bantuan Subsidi Upah ini akan berlangsung selama dua bulan namun penyalurannya dilakukan satu kali pada Juni 2025. Sehingga total bantuan yang diberikan senilai Rp 300.000 per orang.

"Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," katanya, Selasa (27/5/2025).

Susiwijono menegaskan, program insentif BSU ini dikelola oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved