Kamis, 19 Maret 2026

Berita Viral

Skandal Penahanan Ijazah: Karyawan PT Tedmonindo Lapor Polisi Karena Diminta Rp6,5 Juta Buat Tebus

Menurut kuasa hukum para korban, Sigit Imam Basuki, setidaknya 40 dari 68 karyawan mengaku ijazah mereka ditahan perusahaan sejak hari pertama kerja.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Skandal Penahanan Ijazah: Karyawan PT Tedmonindo Lapor Polisi Karena Diminta Rp6,5 Juta Buat Tebus
dok. pribadi
PENAHANAN IJAZAH-Karyawan PT Tedmonindo Lapor Polisi Karena Diminta Rp6,5 Juta Buat Tebus. Mereka melaporkan perusahaan ke polisi setelah mengalami praktik yang dinilai tidak manusiawi: penahanan ijazah dan pemotongan gaji secara sepihak. 

Sebab, pihaknya masih melakukan proses pendataan kembali. 

"(Dokumen disita) kalau untuk buku nikah itu ada dua, akta lahir itu, kalau akta lahir saya kurang pasti ya, tapi itu ada beberapa. Kemudian untuk KTP, SIM A dan SIM B itu total ada 15,” ucapnya.

Selain itu, kuasa hukum, Elok Dwi Katja Elok yang menegaskan kliennya sudah menyadari dan mengakui kesalahan melakukan penahanan ijazah mantan karyawan perusahaan CV Sentosa Seal. 

Sebagai bukti, pihak kliennya secara terbuka menyerahkan semua sisa ijazah mantan karyawan yang kala itu, masih tersimpan di dalam kediaman sang klien. 

Baca juga: Ayah Setubuhi 3 Putri Kandungnya Sejak SD, Terbongkar Usai Kakak Nyaris Bunuh Diri

Lembaran ijazah sebanyak sekitar 108 lembar tersebut, sudah diserahkan kepada pihak penyidik Unit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, selama bergulirnya proses penyidikan. 

"Jan Hwa Diana sudah menyadari kesalahannya dan menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukan, hal ini telah ditunjukkan dengan menyerahkan seluruh ijazah yang ditahan pada pihak kepolisian,"  ujarnya saat dihubungi Tribun Jatim, Sabtu (24/5/2025). 

Terlepas dari proses hukum yang kini berjalan Elok menambahkan, kliennya menyampaikan permohonan maaf kepada para mantan karyawan, atas sikap, ucapan dan perbuatannya selama ini. 

"Selanjutnya Jan Hwa Diana berharap agar para mantan pekerja dapat memberikan maaf atas sikap dan perilaku Jan Hwa Diana," terangnya.

Lebih lanjut, Elok Dwi mengatakan pihaknya akan membantu menjembatani komunikasi antara para mantan karyawan perusahaan kliennya, bilamana terdapat beberapa permasalahan hubungan kerja yang belum terselesaikan. 

"Apabila ada keluhan atau hal-hal yang menjadi kewajiban Bu Diana yang belum diselesaikan dengan mantan pekerja, saya selaku kuasa hukum Jan Hwa Diana akan berusaha membantu mengkomunikasikan," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved