Berita Viral
Skandal Penahanan Ijazah: Karyawan PT Tedmonindo Lapor Polisi Karena Diminta Rp6,5 Juta Buat Tebus
Menurut kuasa hukum para korban, Sigit Imam Basuki, setidaknya 40 dari 68 karyawan mengaku ijazah mereka ditahan perusahaan sejak hari pertama kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Penahanan-Ijazah-cbz.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Karyawan PT Tedmonindo Pratama Semesta, perusahaan produsen tandon air yang berlokasi di Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya angkat suara.
Mereka melaporkan perusahaan ke polisi setelah mengalami praktik yang dinilai tidak manusiawi: penahanan ijazah dan pemotongan gaji secara sepihak.
Menurut kuasa hukum para korban, Sigit Imam Basuki, setidaknya 40 dari 68 karyawan mengaku ijazah mereka ditahan perusahaan sejak hari pertama kerja.
Tak hanya itu, perusahaan juga mewajibkan mereka membayar uang tebusan sebesar Rp 6,5 juta jika ingin mendapatkan kembali dokumen penting tersebut.
Karena tak terima, kini mereka melaporkan perusahaan tersebut ke polisi.
Baca juga: Jadwal KM Lambelu Kapal Pelni Juni 2025: Besok Berangkat dari Pantoloan ke Balikpapan
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Sigit Imam Basuki, kuasa hukum dari sejumlah mantan karyawan perusahaan tandon air ini, Kamis (29/5/2025).
"Alasannya, ijazah dijadikan jaminan saat masuk kerja. Baru setelah itu tanda tangan kontrak," ujar Sigit, melansir dari Kompas.com.
Sebagian dari mereka adalah mantan karyawan yang sudah di-PHK, tetapi dokumennya belum dikembalikan.
"Sejauh ini, ada 15 orang yang melapor. Sebagian besar baru berani bicara karena sebelumnya takut kehilangan pekerjaan," katanya.
Menurut Sigit, ada dugaan pemerasan karena karyawan harus membayar uang tebusan agar ijazah mereka dikembalikan.
Beberapa karyawan juga dipaksa menandatangani surat tanggung jawab atas hilangnya matras seberat tiga ton saat libur Lebaran.
"Barang itu hilang saat libur, tapi mereka disuruh ganti rugi. Padahal tidak tahu apa-apa," ungkap Sigit.
Ganti rugi dilakukan dengan cara potong gaji sebesar Rp 250.000 per bulan selama dua tahun.
"Ada yang terpaksa tanda tangan, ada yang menolak karena merasa tidak bersalah. Ini sudah masuk ranah pemerasan," katanya.
Salah satu korban adalah Surasa (60), petugas sekuriti yang bekerja sejak 2012.