Kecelakaan Maut
Kronologi Plat Mobil BMW Anak Orang Kaya Diganti di Mapolsek Usai Tabrak Mahasiswa UGM Argo Achfandi
Tutupi Jejak, Plat Mobil BMW Anak Orang Kaya Diganti di Mapolsek Usai Tabrak Mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi
Argo diduga hendak melakukan putar balik di lokasi kejadian. Namun bersamaan dengan itu, dari arah yang sama, di jalur kanan melaju mobil BMW yang dikemudikan Christiano dengan kecepatan cukup tinggi, sekitar 50-60 km/jam menurut pengakuan tersangka.
Karena jarak yang dekat dan pengemudi BMW tidak mampu mengendalikan kendaraan, tabrakan pun terjadi. Argo terpental dan mengalami luka fatal hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah menabrak motor Argo, mobil BMW oleng dan menghantam mobil lain yang sedang parkir di tepi jalan.
Sebelumnya, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo sudah menjelaskan terkait kronologi kecelakaan yang mengakibatkan Argo tewas ketika tengah berkendara di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025) lalu.
Edy mengungkapkan peristiwa nahas itu terjadi ketika motor Vario dengan nomor polisi B 3373 PCG yang dikendarai Argo melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri jalan.
Lalu, sebelum tiba di lokasi kecelakaan, Argo diduga hendak putar balik kembali ke arah selatan.
Namun, di saat yang bersamaan, ada mobil BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC yang dikendarai Christiano melaju dari arah selatan ke utara yang berada di lajur kanan jalan. Lalu, kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan.
Edy menjelaskan mobil BMW yang dikendarai Christiano turut menabrak kendaraan lainnya yaitu mobil Honda
CR-V dengan nomor polisi AB 1623 JR yang terparkir di pinggir jalan. Hal tersebut terjadi setelah Christiano menabrak Argo.
"Bersamaan dengan itu dari arah yang sama yaitu arah selatan ke utara, di lajur kanan melaju mobil BMW dengan nopol B 1442 NAC, karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW nopol B 1442 NAC tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG hingga terpental."
"Sementara mobil BMW nopol B 1442 RAC oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CR-V nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan dan terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Edy.
Edy mengungkapkan tersangka tidak berkonsentrasi sehingga membuat kecelakaan yang menewaskan Argo tersebut tidak bisa terhindarkan.
Lalu, sambungnya, pelaku juga tidak berupaya banting stir sebelum kecelakaan terjadi. Edy menuturkan Christiano baru melakukan pengereman setelah menabrak Argo.
"Dia kurang konsentrasi. Makannya saat mengendarai kendaraan, dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian (tidak ada upaya) pengereman. Ngerem itu setelah nabrak (Argo)," katanya.
Akibat perbuatannya, Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Christiano akan ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan
Mahasiswi UGM
Argo Ericko Achfandi
mobil BMW ganti plat
Universitas Gadjah Mada
Kecelakaan Maut Bus Rombongan Nakes di Probolinggo, 7 Orang Tewas |
![]() |
---|
Kronologi Argo Ericko Achfandi, Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW, Tagar JusticeForArgo Menggema |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Subang Akibatkan Pasutri Tewas Karena Ditabrak dan Dilindas Truk Es Krim |
![]() |
---|
Hendak ke RS Untuk Kerja, Seorang Tenaga Medis di Kotamobagu Sulut Tewas dalam Kecelakaan Maut |
![]() |
---|
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Desa Lamu Gorontalo, Sopir Truk Tronton Dihadirkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.