Kecelakaan Maut

Kronologi Plat Mobil BMW Anak Orang Kaya Diganti di Mapolsek Usai Tabrak Mahasiswa UGM Argo Achfandi

Tutupi Jejak, Plat Mobil BMW Anak Orang Kaya Diganti di Mapolsek Usai Tabrak Mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi

|
Editor: Ponge Aldi
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
MAHASISWA UGM DITABRAK - Kerusakan bagian depan mobil BMW yang tabrak pemotor di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Pengemudi BMW, Christiano Tarigan, menabrak mahasiswa UGM, Argo Ericko, pada Sabtu (24/5/2025). Polisi baru-baru ini mengungkap pergantian pelat nomor BMW yang diamankan di kantor polisi. 

Tak lama kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, IV kembali ke lokasi dan melakukan pergantian plat nomor di kendaraan tersebut.

Plat nomor sebelumnya yang berawalan huruf "F" diganti menjadi plat asli dengan huruf "B," sesuai dengan STNK kendaraan.

Kapolresta menambahkan, "IV melakukan pergantian plat nomor ini atas perintah dari atasan tempatnya bekerja, yakni WI dan NR."

 Polisi menyebut ketiga orang yang mengganti plat nomor tersebut memiliki hubungan kekeluargaan atau kerabat dengan tersangka Christiano.

"Mereka ini saling mengenal, dan itu sudah kami pastikan melalui penyidikan," jelas Edy.

Saat ini, IV, WI, dan NR masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kapolresta Sleman menegaskan, penggantian plat nomor ini dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan fakta bahwa kendaraan BMW yang dikemudikan Christiano saat kecelakaan menggunakan plat nomor palsu.

"Motif utama adalah supaya tidak diketahui bahwa saat kejadian mobil tersebut menggunakan plat nomor palsu," ujar Edy.

Hal ini menambah kerumitan kasus, karena penggantian plat nomor termasuk tindakan melawan hukum yang dapat berimbas pada proses penyidikan dan penuntutan.

Selain pasal utama yang menjerat tersangka Christiano terkait kecelakaan hingga menyebabkan kematian, polisi kini menambah kemungkinan pasal tambahan atas kasus penggantian plat nomor.

Menurut Edy, penggantian plat nomor kendaraan merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang dan dapat dikenakan sanksi hukum.

"Ini sudah jelas diatur dalam Undang-undang. Kami akan berikan pasal tambahan terkait hal tersebut," tegasnya.

Kronologi Kecelakaan Maut

Kecelakaan tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, di simpang tiga Dusun Sedan, Kelurahan Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Saat itu, Argo Ericko Achfandi mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 3373 PCB dari arah selatan menuju utara.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved