Judi Online Komdigi
Terbongkar di Sidang: Adhi Kismanto Orang Titipan Menteri, Lindungi Situs Judi, Minta Gaji Rp17 Juta
Salah satu terdakwa, Adhi Kismanto, ternyata merupakan orang titipan dari Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie Setiadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Foto-Adhi-Kismanto-nxcv.jpg)
"Saya tanya lewat WA, apakah ini benar kriteria Pak Menteri, atau sudah ditanya ke Pak Menteri? Kemudian dijawab bahwa, 'Ini sudah dari Pak Menteri'," jelas dia.
Baca juga: 2 Jenderal TNI Ini Alumni SMA Taruna Nusantara dan Lulusan Akmil 1997, Kini Sama-sama Jabat Pangdam
Usai menerima jawaban ini, Teguh pun langsung menyimpan tangkapan layar (screenshot) percakapan tersebut dan mengirimkannya kepada Mantan Ketua Tim Pengelola dan Manajemen SDM di Direktorat Pengendalian Aplikasi Kominfo sebagai dokumentasi proses rekrutmen.
Meski demikian, tim keuangan dan rekrutmen menyimpulkan, Adhi Kismanto tetap tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai staf khusus.
"Akhirnya kami anggapnya sebagai orang yang dimintakan untuk membantu, kami tidak bisa menetapkan bahwa Adhi sebagai salah satu pegawai di tim kami," ucap dia.
Adhi Kismanto menjadi satu dari sejumlah terdakwa kasus perlindungan situs oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi).
Sebelumnya, Adhi tergabung dalam tim teknis penanganan situs judol Kominfo.
Adhi disebut sempat meminta gaji besar senilai belasan juta rupiah per bulan.
Namun, pada praktiknya, Adhi bukannya memberantas situs judol, tetapi malah turut melakukan perlindungan agar tak diblokir Komimfo.
Adapun dalam surat dakwaan kasus perlindungan situs judol, jaksa menyebut Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judol yang telah diinput dalam Google Sheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.
Tidak hanya Adhi Kismanto, terdapat tiga terdakwa lain yang juga hadir dalam sidang lanjutan tersebut, yakni Zulkarnaen Apriliantoy yang dalam kasus ini berperan sebagai penghubung.
Lalu, terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian.
Baca juga: Gibran Tinjau Progres IKN: Berkantor, Minta Pohon Beringin Ditanam, Target Selesai Desember 2025
Sedangkan terdakwa Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.
Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan, terdapat puluhan ribu situs judol yang 'diamankan' dari pemblokiran Komdigi.
Biaya pemblokiran bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com