Sekolah Gratis Indonesia

Anggaran Sekolah Gratis SD-SMP Bisa Tembus Rp 84 Triliun! Pemerintah Pusing Tujuh Keliling?

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar 9 tahun (SD hingga SMP) gratis, baik negeri maupun swasta, menjadi pekerjaan rumah

Editor: Wawan Akuba
FOTO STOK
SEKOLAH RAKYAT - Ilustrasi siswa. Sekolah Rakyat akan segera dibuka oleh Kemensos RI pada Juli 2025. (Sumber Foto: Pexels/Agung Pandit Wiguna) 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga akan menunggu arahan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait hal ini.

"Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini," kata Fajar, Rabu (28/5/2025).

Fajar menambahkan bahwa Kemendikdasmen hingga saat ini belum menerima salinan resmi putusan MK tersebut.

"Kan kemarin keputusannya keluar, jadi kita masih proses, kita akan lihat juga, karena salinan resminya belum kami terima. Jadi kan pasti berada di media sosial," katanya.

Meski demikian, Fajar menegaskan bahwa tanggung jawab pendidikan tingkat dasar berada pada Pemerintah Daerah.

Menurutnya, urusan pendidikan bersifat konkuren dan tidak hanya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

"Apalagi pendidikan dasar seperti SD, SMP itu juga berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah," tambahnya.

Golkar Pesimis Pemerintah Sanggup Realisasikan

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, merasa pesimis pemerintah akan mampu menjalankan mandat dari MK tersebut.

Pasalnya, pemerintah membutuhkan dana yang sangat besar untuk mengimplementasikan putusan tersebut.

"Negara mesti menyediakan uang yang sebegitu besar, saya khawatir, kita khawatir saja, keputusan MK itu sulit untuk dihasilkan oleh pemerintah," kata Sarmuji, Rabu (28/5/2025).

Kendati demikian, Sarmuji menegaskan bahwa pemerintah tetap harus menjalankan keputusan MK tersebut, meskipun akan menimbulkan kerumitan.

"Ya repotnya keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, itu kerepotannya, nggak bisa dibantah, jadi kita sulit sekali mengomentari sesuatu yang sudah diputuskan oleh MK," ucapnya.

Sarmuji juga menyinggung amanat konstitusi yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk pendidikan.

Menurutnya, keputusan MK ini akan semakin menyulitkan pemerintah dalam menetapkan porsi alokasi ke depannya, mengingat luasnya cakupan anggaran pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi.

"Kalau diputuskan oleh MK seperti itu, dan kalau itu saklek, maka seluruh pembiayaan SD dan SMP itu dibiayai oleh pemerintah termasuk swasta-swastanya dan digratiskan. Tentu saja itu sesuatu yang tidak mudah," jelasnya.

Dengan anggaran yang fantastis dan potensi kesulitan implementasi, wacana sekolah gratis SD-SMP ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah mendatang. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved