Sekolah Gratis Indonesia
Anggaran Sekolah Gratis SD-SMP Bisa Tembus Rp 84 Triliun! Pemerintah Pusing Tujuh Keliling?
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar 9 tahun (SD hingga SMP) gratis, baik negeri maupun swasta, menjadi pekerjaan rumah
TRIBUNGORONTALO.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar 9 tahun (SD hingga SMP) gratis, baik negeri maupun swasta, menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.
Pasalnya, untuk merealisasikan kebijakan populis ini, negara diperkirakan membutuhkan anggaran fantastis, mencapai Rp 84 triliun!
MK telah mengeluarkan putusan tersebut dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pada Selasa (27/5/2025).
Lantas, bagaimana pemerintah akan mengakomodir anggaran sebesar itu?
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, mengungkapkan bahwa angka Rp 84 triliun tersebut merupakan hasil perhitungan JPPI.
"Kalau hitung-hitungan JPPI secara persis itu kita ketemu angka Rp84 triliun," ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Namun, Ubaid menekankan bahwa anggaran untuk sekolah gratis ini tidak harus sepenuhnya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, dana tersebut bisa diperoleh melalui refocusing atau realokasi anggaran pendidikan yang saat ini dinilai kurang prioritas.
"Cukup dengan cara refocusing anggaran pendidikan yang sudah ada, tanpa menambah anggaran lagi dari luar dana pendidikan," tegasnya.
Ubaid juga menambahkan bahwa alokasi anggaran ini merupakan kewenangan presiden, bukan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain APBN, anggaran juga bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk segera menghitung ulang jumlah siswa dan daya tampung sekolah negeri.
Data ini penting agar pemerintah dapat menyusun skema pembiayaan yang tepat, termasuk menggandeng sekolah swasta untuk menutupi kekurangan kapasitas.
Pemerintah Sedang Mengkaji dan Menunggu Arahan Prabowo
Menanggapi wacana sekolah gratis ini, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza UI Haq, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengkajian internal.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga akan menunggu arahan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait hal ini.
"Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini," kata Fajar, Rabu (28/5/2025).
Fajar menambahkan bahwa Kemendikdasmen hingga saat ini belum menerima salinan resmi putusan MK tersebut.
"Kan kemarin keputusannya keluar, jadi kita masih proses, kita akan lihat juga, karena salinan resminya belum kami terima. Jadi kan pasti berada di media sosial," katanya.
Meski demikian, Fajar menegaskan bahwa tanggung jawab pendidikan tingkat dasar berada pada Pemerintah Daerah.
Menurutnya, urusan pendidikan bersifat konkuren dan tidak hanya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
"Apalagi pendidikan dasar seperti SD, SMP itu juga berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah," tambahnya.
Golkar Pesimis Pemerintah Sanggup Realisasikan
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, merasa pesimis pemerintah akan mampu menjalankan mandat dari MK tersebut.
Pasalnya, pemerintah membutuhkan dana yang sangat besar untuk mengimplementasikan putusan tersebut.
"Negara mesti menyediakan uang yang sebegitu besar, saya khawatir, kita khawatir saja, keputusan MK itu sulit untuk dihasilkan oleh pemerintah," kata Sarmuji, Rabu (28/5/2025).
Kendati demikian, Sarmuji menegaskan bahwa pemerintah tetap harus menjalankan keputusan MK tersebut, meskipun akan menimbulkan kerumitan.
"Ya repotnya keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, itu kerepotannya, nggak bisa dibantah, jadi kita sulit sekali mengomentari sesuatu yang sudah diputuskan oleh MK," ucapnya.
Sarmuji juga menyinggung amanat konstitusi yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk pendidikan.
Menurutnya, keputusan MK ini akan semakin menyulitkan pemerintah dalam menetapkan porsi alokasi ke depannya, mengingat luasnya cakupan anggaran pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi.
"Kalau diputuskan oleh MK seperti itu, dan kalau itu saklek, maka seluruh pembiayaan SD dan SMP itu dibiayai oleh pemerintah termasuk swasta-swastanya dan digratiskan. Tentu saja itu sesuatu yang tidak mudah," jelasnya.
Dengan anggaran yang fantastis dan potensi kesulitan implementasi, wacana sekolah gratis SD-SMP ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah mendatang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sekolah-Rakyat-akan-segera-dibuka-oleh-Kemensos-RI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.