Kasus Pembacokan Jaksa

Eddy Suranta Gurusinga Sosok Buronan Kasus Pembacokan Jaksa Ditangkap Kejagung

Eddy Suranta Gurusinga/Gogol dibekuk tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumut

Editor: Fadri Kidjab
Shutterstock via Kompas.com
BURONAN DITANGKAP - Ilustrasi pria diborgol. Eddy Suranta Gurusinga alias Godol ditangkap tim gabungan Kejagung. 

Adapun jaksa di Depok, Dymar Sasongko Kurniadi dan jaksa di Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga diserang orang tak dikenal di luar jam tugas sehingga tidak dilindungi aparat saat kejadian.

"Apakah pengamanan itu bisa dilakukan di luar jam kerja? Bisa saja. Jika itu memang merupakan kebutuhan," kata Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (26/5/2025).

"Katakan kalau misalnya aparat jaksa melakukan penggeledahan atau penyitaan atau upaya penangkapan penahanan, nah itu bisa saja dilakukan (pengamanan) tidak pada jam kantor."

Lebih lanjut, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, Kejagung dapat meminta pengamanan kepada Polri ataupun TNI.

 Pihak kejaksaan juga disebut dapat bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) atau Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Harli Siregar pun mengecam aksi pembacokan terhadap jaksa yang belakangan terjadi di Deli Serdang dan Depok.

Harli menyebut terdapat saluran tersendiri jika masyarakat ingin memprotes proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya kira ada saluran yang bisa digunakan untuk menjadi cerminan bagi kami melakukan introspeksi dan perbaikan. Tetapi jangan dengan cara-cara yang seperti ini," katanya

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com 

 

 

(TribunGorontalo.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved