Kasus Pembacokan Jaksa
Eddy Suranta Gurusinga Sosok Buronan Kasus Pembacokan Jaksa Ditangkap Kejagung
Eddy Suranta Gurusinga/Gogol dibekuk tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumut
TRIBUNGORONTALO.COM – Eddy Suranta Gurusinga alias Godol ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melansir dari Kompas.com, Kamis (29/5/2025), Gogol dibekuk tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Gogol diduga terlibat dalam kasus pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat.
“Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (28/5/2025), dikutip dari Antara.
Harli menjelaskan, penangkapan Eddy berdasarkan surat putusan kasasi Mahkamah Agung RI dengan nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024 yang menyatakan bahwa Eddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Oleh karena itu, Eddy akan menjalani masa penahanan setelah ditangkap.
“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” kata Harli.
Meski demikian, Eddy berpotensi terjerat pidana lain karena diduga terlibat dalam kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat.
Baca juga: Fakta-fakta Pengendara Tewas Dilindas Truk di Boalemo Gorontalo, Hartono Mopangga Gagal Manuver
Sebab, Jhon Wesli merupakan jaksa yang menangani perkara kepemilikan senjata yang menjerat Eddy.
Selain itu, Jhon juga kenal dengan pelaku pembacokan berinisial APL alias Kepot.
“Bahwa sebenarnya antara pelaku pembacokan ini dengan jaksa ini saling kenal,” kata Harli.
Ia menyebutkan, Jhon berkomunikasi dengan APL guna mencari keberadaan Eddy untuk dieksekusi terkait pidana kepemilikan senjata api ilegal.
“Jaksa dimaksud berkomunikasi dengan pelaku ini lebih kepada bagaimana menemukan informasi supaya terhadap orang yang dinyatakan DPO ini (Eddy) secara sadar bisa memenuhi panggilan hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan itu,” kata Harli.
Namun, saat bertemu, Jaksa Jhon Wesli dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat malah dibacok oleh pelaku.
Selain APL, Polda Sumatra Utara juga meringkus satu pelaku pembacokan lainnya, yaitu SD alias Gallo.
Harli mengatakan, saat ini kejaksaan tengah mendalami hubungan antara Eddy dengan dua pelaku yang telah diamankan.
“Kami sedang mendalami apakah ada hubungan-hubungan komunikasi dan seterusnya antara pelaku yang DPO (Eddy) dengan pelaku pembacokan ini,” ujar dia.
Kronologi kejadian
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, sebelumnya jaksa berinisial DSK (44) dibacok dengan senjata tajam oleh orang tak dikenal (OTK) di Sawangan, Kota Depok, Sabtu (24/5/2025) dini hari pukul 02.30 WIB.
Korban diserang pelaku saat hendak pulang ke rumahnya di kawasan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Awalnya korban baru selesai bekerja pada Jumat (23/5/2025) malam, pukul 21.00 WIB.
Karena hujan, korban sempat berteduh dan memutuskan untuk memesan dan meminum secangkir kopi.
Setelah hujan reda, pukul 02.30 WIB korban melanjutkan perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.
Di lokasi kejadian, tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang mengendarai sepeda motor berlawanan.
Salah satu pelaku kemudian mendekati korban dan mengayunkan senjata tajam kearah pergelangan tangan korban.
Sebelum membacok korban, pelaku sempat berteriak ‘sikaaaat’.
Setelah membacok tangan korban, kemudian pelaku kembali berteriak ‘mampus lu’.
Setelah itu para pelaku melarikan diri dan tidak diketahui ke arah mana.
Korban pun kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan.
Terus diawasi
Namun pada saat korban dibawa ke rumah sakit, dari jarak sekitar 1 KM dari rumahnya, terlihat dua orang mengawasi pergerakan mobil yang mengantar ke rumah sakit.
Meski demikian, tidak diketahui maksud dan tujuan dua orang tersebut memantau pergerakan korban.
Akibat dari tindak pidana tersebut, korban menderita luka berat di pergelangan tangan kanan.
Diagnosa medis, urat kelingking kanan korban putus dan tidak bisa lagi digerakkan.
Peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke polisi pada Minggu (25/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Bambang Prakoso membenarkan peristiwa penyerangan kepada Jaksa Kejagung tersebut.
Meski demikian, Bambang belum dapat menjelaskan kronologi kejadian karena korban masih dalam perawatan.
“Iya benar. Sudah ada laporan ke Polsek Bojongsari dan kemudian ditarik ke Polres Metro Depok. Laporannya Minggu,” kata Bambang ketika dikonfirmasi, Senin (26/5).
Karena luka bacokan tersebut, korban menjalani perawatan di rumah sakit kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Saat ini, kondisi korban masih trauma atas peristiwa yang dialaminya.
“Korban belum bisa diminta keterangan, dirawat di RS di Serpong. Korban trauma. Lukanya di tangan, saraf kelingking putus dan tidak bisa gerak,” ungkapnya.
Untuk mengungkap kasus tersebut, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti dan saksi.
Jaksa Akan Dijaga di Luar Jam Kerja
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membuka peluang pengamanan jaksa di luar jam kerja usai jaksa di Deli Serdang, Sumatra Utara dan Depok, Jawa Barat dibacok orang tak dikenal.
Harli menyebut dua kasus pembacokan tersebut membuktikan ancaman yang dihadapi jaksa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Sehingga Harli menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan saat jaksa bertugas.
Adapun jaksa di Depok, Dymar Sasongko Kurniadi dan jaksa di Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga diserang orang tak dikenal di luar jam tugas sehingga tidak dilindungi aparat saat kejadian.
"Apakah pengamanan itu bisa dilakukan di luar jam kerja? Bisa saja. Jika itu memang merupakan kebutuhan," kata Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (26/5/2025).
"Katakan kalau misalnya aparat jaksa melakukan penggeledahan atau penyitaan atau upaya penangkapan penahanan, nah itu bisa saja dilakukan (pengamanan) tidak pada jam kantor."
Lebih lanjut, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, Kejagung dapat meminta pengamanan kepada Polri ataupun TNI.
Pihak kejaksaan juga disebut dapat bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) atau Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Harli Siregar pun mengecam aksi pembacokan terhadap jaksa yang belakangan terjadi di Deli Serdang dan Depok.
Harli menyebut terdapat saluran tersendiri jika masyarakat ingin memprotes proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya kira ada saluran yang bisa digunakan untuk menjadi cerminan bagi kami melakukan introspeksi dan perbaikan. Tetapi jangan dengan cara-cara yang seperti ini," katanya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com
(TribunGorontalo.com/Kompas.com/Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pemilik-situs-Judol-Nitro123-ditangkap-Bareskrim-Polri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.