Kasus Pembacokan Jaksa
Eddy Suranta Gurusinga Sosok Buronan Kasus Pembacokan Jaksa Ditangkap Kejagung
Eddy Suranta Gurusinga/Gogol dibekuk tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumut
TRIBUNGORONTALO.COM – Eddy Suranta Gurusinga alias Godol ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melansir dari Kompas.com, Kamis (29/5/2025), Gogol dibekuk tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Gogol diduga terlibat dalam kasus pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat.
“Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (28/5/2025), dikutip dari Antara.
Harli menjelaskan, penangkapan Eddy berdasarkan surat putusan kasasi Mahkamah Agung RI dengan nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024 yang menyatakan bahwa Eddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Oleh karena itu, Eddy akan menjalani masa penahanan setelah ditangkap.
“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” kata Harli.
Meski demikian, Eddy berpotensi terjerat pidana lain karena diduga terlibat dalam kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat.
Baca juga: Fakta-fakta Pengendara Tewas Dilindas Truk di Boalemo Gorontalo, Hartono Mopangga Gagal Manuver
Sebab, Jhon Wesli merupakan jaksa yang menangani perkara kepemilikan senjata yang menjerat Eddy.
Selain itu, Jhon juga kenal dengan pelaku pembacokan berinisial APL alias Kepot.
“Bahwa sebenarnya antara pelaku pembacokan ini dengan jaksa ini saling kenal,” kata Harli.
Ia menyebutkan, Jhon berkomunikasi dengan APL guna mencari keberadaan Eddy untuk dieksekusi terkait pidana kepemilikan senjata api ilegal.
“Jaksa dimaksud berkomunikasi dengan pelaku ini lebih kepada bagaimana menemukan informasi supaya terhadap orang yang dinyatakan DPO ini (Eddy) secara sadar bisa memenuhi panggilan hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan itu,” kata Harli.
Namun, saat bertemu, Jaksa Jhon Wesli dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat malah dibacok oleh pelaku.
Selain APL, Polda Sumatra Utara juga meringkus satu pelaku pembacokan lainnya, yaitu SD alias Gallo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pemilik-situs-Judol-Nitro123-ditangkap-Bareskrim-Polri.jpg)