Minggu, 8 Maret 2026

Berita Viral

Terungkap Alasan Hakim Vonis Hukuman Agus Buntung Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung (22) divonis 10 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Terungkap Alasan Hakim Vonis Hukuman Agus Buntung Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
DIVONIS LEBIH RINGAN - Kolase foto Agus Buntung alias I Wayan Agus Suartama menjalani sidang dan berada di ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (24/1/2025). Agus Buntung kini divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. 

Tim penasihat hukum IWAS alias Agus Difabel berencana mengajukan banding terkait vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan pidana pengganti 3 bulan penjara dalam kasus pelecehan seksual.

"Kita pikir-pikir dulu selama 7 hari, pasti kita akan melakukan upaya hukum banding, terkait dengan putusan," kata tim penasihat hukum terdakwa Agus Difabel, Michael Anshori, usai sidang, Selasa (27/5/2025).

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Agus Difabel digelar secara terbuka di ruang sidang utama PN Mataram.

Michael mengatakan, dalam sidang tersebut, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik dengan hukuman penjara 10 tahun.

Vonis yang dibacakan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Michael mengatakan, pihaknya akan membaca secara utuh putusan majelis hakim hari ini, sebelum mengajukan banding.

"Pada intinya, banyak fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan itu kami dengar tidak dipertimbangkan secara utuh, mungkin itu alasan-alasan kita untuk mengajukan upaya hukum banding," kata Michael.

Michael mengatakan, masih ada tenggang waktu 7 hari secara hukum untuk melakukan upaya hukum banding.

"Agus menyampaikan pikir-pikir selama 7 hari ini, tapi yang pasti tadi terdakwa menyampaikan mengajukan banding pada putusan majelis hakim," kata Michael.

Sementara itu, penasihat hukum dari awal berkeyakinan bahwa saksi yang melihat kejadian itu itu tidak ada.

Michael mengatakan, hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam mempertimbangkan putusannya. 

"Ini jadi alasan kita upaya hukum banding, jadi saksinya berdiri sendiri-sendiri itu sudah kita dengarkan secara bersama, itu alasan kami lakukan upaya hukum banding," tutup Michael.

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dan SerambiNews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved