Berita Viral
Terungkap Alasan Hakim Vonis Hukuman Agus Buntung Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung (22) divonis 10 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/sidang-agus-buntung-4568jpg.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung (22) divonis 10 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Melansir pemberitaan TribunLampung.co.id, Rabu (28/5/2025), JPU sebelumnya menuntut Agus Buntung dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan pidana untuk Agus Buntung tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (27/5/2025).
Majelis hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan itu terdiri dari Mahendrasmara Purnamajati sebagai ketua, I Ketut Sumanasa dan Erina sebagai hakim anggota.
Bunyi putusan tersebut yakni menimbang bahwa Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelecehan seksual sesuai Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Agus Buntung.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila dengan tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama tiga bulan," kata Mahendra.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Agus Buntung agar dihukum penjara 12 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mahendra mengungkap alasan yang meringankan Agus Buntung yaitu karena usia terdakwa yang masih muda, sehingga diharapkan dengan hukuman ini bisa memperbaiki kehidupannya.
Setelah mendengar putusan hakim, Agus Buntung yang mengenakan baju berwarna ungu dan rompi tahanan warna merah tidak memberikan respons apapun.
Agus Buntung sempat berdiskusi dengan penasihat hukum untuk mengambil langkah hukum berikutnya.
Penasihat hukum terdakwa, Michael Ansori pun menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan memikirkan dulu apakah akan melakukan upaya banding atau tidak.
"Kita pikir-pikir dulu dalam tujuh hari, pasti kita akan melakukan upaya hukum banding," ujar Michael, Selasa, dilansir TribunLombok.com.
Setelah mendengar putusan tersebut, Agus Buntung kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Saat berjalan menuju mobil tahanan Agus Buntung terlihat didampingi Ibundanya, Ni Gusti Ayu Ari Padni dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Agus Buntung juga sempat berpamitan dengan ibunya.
Baca juga: Buntut Pernikahan Anak di Bawah Umur di Lombok Tengah, Kini Orang Tua dan Penghulu Dipolisikan LPA
Reaksi Agus Buntung
Reaksi Agus Buntung usai divonis 10 tahun penjara disorot.
Sebelumnya Agus diketahui berkali-kali histeris saat sidang.
Saat sidang perdana, Agus tampak histeris saat sang ibu, Ni Gusti Ayu Padni lemas dan jatuh pingsan.
Kepala Ni Gusti Ayu Padni terbentur di halaman PN Mataram dan mengeluarkan darah.
Agus yang sudah masuk ke dalam mobil tahanan langsung berteriak histeris melihat kondisi ibunya.
Tetapi, mobil tahanan tersebut tetap melaju meninggalkan PN Mataram.
Setelah insiden itu, Ni Gusti Ayu Padni dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis.
Setelah itu, ia juga sempat menangis histeris hingga muntah di ruang sidang.
Agus Buntung histeris terjadi di tengah persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).
Dalam persidangan, Agus Buntung minta dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.
Dia bahkan histeris, menangis dan muntah hingga sidang sempat diskors beberapa menit menunggu Agus Buntung tenang.
Kini usai divonis 10 tahun, reaksi Agus Buntung tampak tenang.
Melalui kuasa hukumnya, Agus Buntung berencana melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut.
Tim penasihat hukum IWAS alias Agus Difabel berencana mengajukan banding terkait vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan pidana pengganti 3 bulan penjara dalam kasus pelecehan seksual.
"Kita pikir-pikir dulu selama 7 hari, pasti kita akan melakukan upaya hukum banding, terkait dengan putusan," kata tim penasihat hukum terdakwa Agus Difabel, Michael Anshori, usai sidang, Selasa (27/5/2025).
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Agus Difabel digelar secara terbuka di ruang sidang utama PN Mataram.
Michael mengatakan, dalam sidang tersebut, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik dengan hukuman penjara 10 tahun.
Vonis yang dibacakan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Michael mengatakan, pihaknya akan membaca secara utuh putusan majelis hakim hari ini, sebelum mengajukan banding.
"Pada intinya, banyak fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan itu kami dengar tidak dipertimbangkan secara utuh, mungkin itu alasan-alasan kita untuk mengajukan upaya hukum banding," kata Michael.
Michael mengatakan, masih ada tenggang waktu 7 hari secara hukum untuk melakukan upaya hukum banding.
"Agus menyampaikan pikir-pikir selama 7 hari ini, tapi yang pasti tadi terdakwa menyampaikan mengajukan banding pada putusan majelis hakim," kata Michael.
Sementara itu, penasihat hukum dari awal berkeyakinan bahwa saksi yang melihat kejadian itu itu tidak ada.
Michael mengatakan, hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam mempertimbangkan putusannya.
"Ini jadi alasan kita upaya hukum banding, jadi saksinya berdiri sendiri-sendiri itu sudah kita dengarkan secara bersama, itu alasan kami lakukan upaya hukum banding," tutup Michael.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dan SerambiNews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.