Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Viral

Terungkap Alasan Hakim Vonis Hukuman Agus Buntung Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung (22) divonis 10 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Terungkap Alasan Hakim Vonis Hukuman Agus Buntung Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
DIVONIS LEBIH RINGAN - Kolase foto Agus Buntung alias I Wayan Agus Suartama menjalani sidang dan berada di ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (24/1/2025). Agus Buntung kini divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. 

Saat berjalan menuju mobil tahanan Agus Buntung terlihat didampingi Ibundanya, Ni Gusti Ayu Ari Padni dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Agus Buntung juga sempat berpamitan dengan ibunya.

Baca juga: Buntut Pernikahan Anak di Bawah Umur di Lombok Tengah, Kini Orang Tua dan Penghulu Dipolisikan LPA

Reaksi Agus Buntung

Reaksi Agus Buntung usai divonis 10 tahun penjara disorot.

Sebelumnya Agus diketahui berkali-kali histeris saat sidang.

Saat sidang perdana, Agus tampak histeris saat sang ibu, Ni Gusti Ayu Padni lemas dan jatuh pingsan.

Kepala Ni Gusti Ayu Padni terbentur di halaman PN Mataram dan mengeluarkan darah.

Agus yang sudah masuk ke dalam mobil tahanan langsung berteriak histeris melihat kondisi ibunya.

Tetapi, mobil tahanan tersebut tetap melaju meninggalkan PN Mataram.

Setelah insiden itu, Ni Gusti Ayu Padni dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis.

Setelah itu, ia juga sempat menangis histeris hingga muntah di ruang sidang.

Agus Buntung histeris terjadi di tengah persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).

Dalam persidangan, Agus Buntung minta dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.

Dia bahkan histeris, menangis dan muntah hingga sidang sempat diskors beberapa menit menunggu Agus Buntung tenang.

Kini usai divonis 10 tahun, reaksi Agus Buntung tampak tenang.

Melalui kuasa hukumnya, Agus Buntung berencana melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved