Berita Gorontalo
Angin Segar untuk 2.326 Peserta Ujian PPPK Pemprov Gorontalo, Dipastikan Jadi ASN Meski Paruh Waktu
Proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi G
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PELANTIKAN-PPPK-Suasana-pelantikan-PPPK-Kanwil-Kemenag-Provinsi-Gorontalo.jpg)
"Yang Lulus kendati tidak masuk perengkingan mereka tetap menjadi ASN," tegasnya.
Namun, status ASN yang diberikan akan terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Peserta yang lulus dan masuk dalam perengkingan sesuai kuota formasi akan ditetapkan sebagai PPPK penuh waktu, dengan skema penggajian layaknya CPNS sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, peserta yang lulus namun tidak masuk perengkingan akan berstatus sebagai PPPK paruh waktu, dengan skema penggajian yang masih mengacu pada penggajian mereka saat ini sebagai tenaga non-ASN.
"Meskipun mereka hanya paruh waktu namun mereka tetap mendapatkan NIP," ucap Husni.
"Yang membedakan antara penuh waktu dan paruh waktu adalah kalau penuh waktu maka penggajiannya seperti CPNS sesuai regulasi yang ada, sementara PPPK paruh waktu penggajiannya masih mengacu pada penggajian mereka saat ini," imbuhnya.
"Tapi mereka tetap sama-sama terakomodir mendapat NIP," pungkas Husni.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo ini dinilai memberikan kepastian dan harapan bagi seluruh peserta seleksi PPPK, terutama para tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi dan menantikan status kepegawaian yang jelas. (*/Jian)