Berita Gorontalo

Angin Segar untuk 2.326 Peserta Ujian PPPK Pemprov Gorontalo, Dipastikan Jadi ASN Meski Paruh Waktu

Proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi G

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
FOTO STOK - Ratusan PPPK di Gorontalo yang ikut pelantikan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kabar gembira bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. 

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo memastikan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap 2 tahun 2025 akan ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK, meskipun masih menunggu hasil perengkingan dari pusat.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKD Provinsi Gorontalo, Husni Jusuf, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (28/5/2025).

Dalam seleksi PPPK tahap 2 tahun ini, tercatat sebanyak 2.326 orang tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo ikut ujian. 

Husni menjelaskan bahwa seluruh peserta ini telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI.

"Mereka ini tentunya adalah tenaga non ASN yang sudah masuk dalam database semua. Berbeda dengan kabupaten/kota lainnya, jadi kami (Pemprov) hanya PPPK," kata Husni.

Meskipun demikian, Pemprov Gorontalo belum dapat memastikan jumlah kuota formasi PPPK yang akan diterima, karena masih menunggu penetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Saat ini kami masih menunggu hasil perengkingan dari pusat," ujarnya.

Berbeda dengan kabupaten/kota yang membuka formasi CPNS dan PPPK, perekrutan di Provinsi Gorontalo tahun ini hanya difokuskan pada PPPK.

Sesuai jadwal resmi, pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 16 hingga 31 Juni 2025.

"Kalau Juli agendanya pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan NIP nanti," tambah Husni.

Proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CASN PPPK Pemprov Gorontalo dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 31 Agustus 2025.

BKD Provinsi Gorontalo hanya menangani proses pengusulan NIP untuk instansi di tingkat provinsi, sementara untuk kabupaten/kota ditangani oleh BKD masing-masing daerah.

"BKD Provinsi hanya fokus melakukan pengusulan NIP pada CASN di lingkungan Pemprov Gorontalo sementara di kabupaten kota baik CPNS maupun PPPK diurus atau dilakukan oleh Badan Kepegawaian masing-masing Daerah," terang Husni.

Husni menegaskan bahwa seluruh peserta yang lulus seleksi PPPK Pemprov Gorontalo akan tetap ditetapkan sebagai ASN, meskipun tidak masuk dalam perengkingan kuota formasi.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved