Berita Gorontalo
Angin Segar untuk 2.326 Peserta Ujian PPPK Pemprov Gorontalo, Dipastikan Jadi ASN Meski Paruh Waktu
Proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi G
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PELANTIKAN-PPPK-Suasana-pelantikan-PPPK-Kanwil-Kemenag-Provinsi-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kabar gembira bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo memastikan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap 2 tahun 2025 akan ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK, meskipun masih menunggu hasil perengkingan dari pusat.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKD Provinsi Gorontalo, Husni Jusuf, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (28/5/2025).
Dalam seleksi PPPK tahap 2 tahun ini, tercatat sebanyak 2.326 orang tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo ikut ujian.
Husni menjelaskan bahwa seluruh peserta ini telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI.
"Mereka ini tentunya adalah tenaga non ASN yang sudah masuk dalam database semua. Berbeda dengan kabupaten/kota lainnya, jadi kami (Pemprov) hanya PPPK," kata Husni.
Meskipun demikian, Pemprov Gorontalo belum dapat memastikan jumlah kuota formasi PPPK yang akan diterima, karena masih menunggu penetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Saat ini kami masih menunggu hasil perengkingan dari pusat," ujarnya.
Berbeda dengan kabupaten/kota yang membuka formasi CPNS dan PPPK, perekrutan di Provinsi Gorontalo tahun ini hanya difokuskan pada PPPK.
Sesuai jadwal resmi, pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 16 hingga 31 Juni 2025.
"Kalau Juli agendanya pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan NIP nanti," tambah Husni.
Proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CASN PPPK Pemprov Gorontalo dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 31 Agustus 2025.
BKD Provinsi Gorontalo hanya menangani proses pengusulan NIP untuk instansi di tingkat provinsi, sementara untuk kabupaten/kota ditangani oleh BKD masing-masing daerah.
"BKD Provinsi hanya fokus melakukan pengusulan NIP pada CASN di lingkungan Pemprov Gorontalo sementara di kabupaten kota baik CPNS maupun PPPK diurus atau dilakukan oleh Badan Kepegawaian masing-masing Daerah," terang Husni.
Husni menegaskan bahwa seluruh peserta yang lulus seleksi PPPK Pemprov Gorontalo akan tetap ditetapkan sebagai ASN, meskipun tidak masuk dalam perengkingan kuota formasi.
"Yang Lulus kendati tidak masuk perengkingan mereka tetap menjadi ASN," tegasnya.
Namun, status ASN yang diberikan akan terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Peserta yang lulus dan masuk dalam perengkingan sesuai kuota formasi akan ditetapkan sebagai PPPK penuh waktu, dengan skema penggajian layaknya CPNS sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, peserta yang lulus namun tidak masuk perengkingan akan berstatus sebagai PPPK paruh waktu, dengan skema penggajian yang masih mengacu pada penggajian mereka saat ini sebagai tenaga non-ASN.
"Meskipun mereka hanya paruh waktu namun mereka tetap mendapatkan NIP," ucap Husni.
"Yang membedakan antara penuh waktu dan paruh waktu adalah kalau penuh waktu maka penggajiannya seperti CPNS sesuai regulasi yang ada, sementara PPPK paruh waktu penggajiannya masih mengacu pada penggajian mereka saat ini," imbuhnya.
"Tapi mereka tetap sama-sama terakomodir mendapat NIP," pungkas Husni.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo ini dinilai memberikan kepastian dan harapan bagi seluruh peserta seleksi PPPK, terutama para tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi dan menantikan status kepegawaian yang jelas. (*/Jian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.