Rabu, 18 Maret 2026

Tipikor Puskesmas Kwandang

Bobrok Proyek Puskesmas Kwandang Gorontalo Utara Dibongkar Saksi Ahli, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar

Babak baru dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Bobrok Proyek Puskesmas Kwandang Gorontalo Utara Dibongkar Saksi Ahli, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
KORUPSI : Suasana sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi, Selasa (27/5/2025). Saksi ahli menyebut terdapat selisih pekerja dengan kontrak senilai Rp 1,2 miliar sekian. 

Kesimpulan tim ahli sangat jelas dan memberatkan. Bangunan Puskesmas Kwandang tidak hanya melanggar kontrak secara administratif, tetapi juga sangat membahayakan dari sisi struktural dan kualitas bangunan secara keseluruhan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah menetapkan dan menahan Yamin Sahmin Lihawa pada 24 Desember 2024.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga orang lainnya, yaitu Rizal Yusuf Kune (mantan Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara), Syamsudin Kadir (Kepala Cabang PT Mahameru Jaya Abadi), dan Abdul Jalil ST (Direktur PT Archi Civil Consultan), yang kini telah berstatus terpidana.

Fakta baru dari saksi ahli ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi berjamaah dalam proyek pembangunan Puskesmas Kwandang yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. 

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved