Tipikor Puskesmas Kwandang
Bobrok Proyek Puskesmas Kwandang Gorontalo Utara Dibongkar Saksi Ahli, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar
Babak baru dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KORUPSI-Suasana-sidang-lanjutan-kasus-tindak-pidana-korupsi-Selasa-2752025.jpg)
Kesimpulan tim ahli sangat jelas dan memberatkan. Bangunan Puskesmas Kwandang tidak hanya melanggar kontrak secara administratif, tetapi juga sangat membahayakan dari sisi struktural dan kualitas bangunan secara keseluruhan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah menetapkan dan menahan Yamin Sahmin Lihawa pada 24 Desember 2024.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga orang lainnya, yaitu Rizal Yusuf Kune (mantan Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara), Syamsudin Kadir (Kepala Cabang PT Mahameru Jaya Abadi), dan Abdul Jalil ST (Direktur PT Archi Civil Consultan), yang kini telah berstatus terpidana.
Fakta baru dari saksi ahli ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi berjamaah dalam proyek pembangunan Puskesmas Kwandang yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
(*)