Sabtu, 14 Maret 2026

Tipikor Puskesmas Kwandang

Bobrok Proyek Puskesmas Kwandang Gorontalo Utara Dibongkar Saksi Ahli, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar

Babak baru dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Bobrok Proyek Puskesmas Kwandang Gorontalo Utara Dibongkar Saksi Ahli, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
KORUPSI : Suasana sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi, Selasa (27/5/2025). Saksi ahli menyebut terdapat selisih pekerja dengan kontrak senilai Rp 1,2 miliar sekian. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Babak baru dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (27/5/2025).

Saksi ahli konstruksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta mencengangkan terkait ketidaksesuaian pembangunan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Perkara dengan terdakwa Yamin Sahmin Lihawa, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini, telah bergulir sejak 12 Maret 2025.

Dalam persidangan kali ini, Hendrie Joudi Talar, seorang ahli konstruksi, memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa berdasarkan hasil analisis tim ahli terhadap proyek mangkrak tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Hendrie membeberkan sejumlah ketidaksesuaian fatal antara dokumen kontrak kerja dengan kondisi fisik bangunan Puskesmas Kwandang yang ditemukan di lapangan.

Baik pada lantai satu maupun lantai dua bangunan, tim ahli menemukan banyak penyimpangan yang signifikan.

JPU dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengungkapkan temuan krusial, terutama pada lantai dua bangunan.

"Sedangkan pada kontrak dan gambar kerja yang tertera menggunakan jenis besi ulir," ungkap JPU, namun kenyataannya di lapangan diduga kuat menggunakan jenis besi polos yang kualitasnya jauh di bawah standar.

Tak hanya itu, saksi ahli juga memaparkan berbagai pekerjaan lain yang tidak sesuai spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak.

Mulai dari pemasangan pintu, jendela, ventilasi yang menyimpang, hingga pekerjaan tambahan di lantai dua yang bahkan belum dikerjakan sama sekali. 

"Pada saat pemeriksaan untuk kondisi talang beton itu, kami mendapati sudah terjadi kerusakan," beber Hendrie, menunjukkan kualitas pengerjaan yang buruk.

Lebih parah lagi, Hendrie menyatakan bahwa sebagian besar struktur bangunan Puskesmas Kwandang telah mengalami kerusakan yang cukup parah.

"Sehingga dapat disimpulkan bangunan tersebut dapat membahayakan, strukturnya sudah patah dan sebagian sudah jatuh ke tanah," ujarnya dengan tegas, menggambarkan betapa rapuhnya konstruksi bangunan yang seharusnya melayani kesehatan masyarakat tersebut.

Dari hasil pemeriksaan teknis yang mendalam, tim ahli konstruksi akhirnya menemukan adanya selisih nilai pekerjaan yang sangat fantastis akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan mutu material bangunan yang digunakan.

"Ada selisih kurang senilai Rp 1.225.979.990,56," ungkap Hendrie, menyebutkan angka kerugian negara yang mencapai lebih dari satu miliar rupiah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved